Pemerintah Sebut Tak Pernah Tangkap Kritikus, Benarkah?
"Pemerintah tidak pernah menangkap para kritikus. Tidak ada orang yang mengkritik kemudian ditangkap oleh pemerintah kecuali di masa lalu," kata Fadjroel dalam sebuah diskusi daring yang ditayangkan di YouTube, Jumat, 19 Februari.
Meski ada sejumlah aktivis seperti mantan jurnalis Dandhy Laksono pernah ditangkap pihak kepolisian karena mengkritik pemerintah, Fadjroel tetap memastikan jika masyarakat bebas memberikan kritik terhadap pemerintah.
Apalagi, dirinya sempat berbincang dengan tim dari Polri dan mendapati jawaban setiap pengaduan berupa delik aduan maupun delik umum yang terkait kebebasan berbicara di Tanah Air diupayakan untuk diproses secara benar. Termasuk, dengan mencari dan menemukan unsur yang berkaitan dengan tindak pidana di dalam pengaduan tersebut.
"Kedua, terkait UU ITE putusannya bukan dari mereka saja (Polri, red). Mereka selalu melibatkan setidaknya tiga ahli. Ada yang tentang teknologi, ada yang tentang bahasa. Jadi tidak hanya si penegak hukum saja," tegasnya.
"Jadi ini diupayakan setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat. Diupayakan betul-betul selektif oleh penegak hukum, itu yang saya dapatkan dari masukan mereka," imbuhnya.
Baca juga:
Pada 2019 lalu, Dandhy Laksono yang merupakan mantan jurnalis pernah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dia ditangkap setelah menuliskan terkait Papua di akun Twitter miliknya.
Saat itu, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian namun polisi memutuskan untuk tidak menahannya.
Tak hanya Dandhy, berdasarkan data yang dimiliki Amnesty International terdapat 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE, dengan total 141 tersangka, termasuk di antaranya 18 aktivis dan empat jurnalis.
Jumlah kasus tersebut adalah jumlah terbanyak dalam enam tahun terakhir. Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan yang saat ini sedang menjalani persidangan.