Jangan Lupa Besok Bogor Lanjutkan Ganjil-genap Kendaraan Pukul 09.00-18.00 WIB
BOGOR - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada setiap akhir pekan dan hari besar. Ganjil genap diterapkan besok, Sabtu, 20 Januari mulai pukul 09.00 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin mengatakan pelaksanaan ganjil-genap lanjutan akan tetap diawasi. Tapi pelaksanaan ganjil genap Bogor dipersingkat waktunya.
"Pada pekan lalu mulai pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB, sedangkan pada Sabtu besok mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB," kata Dody dikutip Antara, Jumat, 19 Februari.
Menurut Dody, sanksi yang diterapkan juga sama seperti pekan lalu. Baagi kendaraan yang melanggar diberikan sanksi sosial dan sanksi administratif.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor untuk menyesuaikan dengan sektor ekonomi yang juga harus mendapat perhatian.
"Kami memikirkan masyarakat secara menyeluruh. Kami berusaha keras menurunkan kasus positif COVID-19, tapi di sisi lain sektor ekonomi juga harus diperhatikan," katanya.
Menurut Susatyo, dengan diubahnya jam pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, mulai pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB, maka pedagang yang berdagang pada pagi hari dan malam hari, masih tetap bisa beroperasi.
Baca juga:
- Satgas COVID-19 Surabaya Pasang Stiker Penanda di Rumah Warga yang Isolasi Mandiri
- Biadab! Ayah Penarik Bentor di Medan Cabuli 5 Putrinya, Siap-siap Dikebiri Kimia
- Tahanan Narkoba Titip Pepes, Dibawakan Keponakan Ikan Mujair yang Isinya Ternyata Sabu
- Kasus Perdagangan Bayi di Medan, Polisi Tahan Tersangka, Bidan Diciduk
Sedangkan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan, keputusan melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor, diputuskan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Selasa, 16 Februari.
Menurut Bima Arya, keputusan tersebut diambil setelah menganalisa beberapa data dari pelaksanaan ganjil genap, data pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RW di Kota Bogor, serta data sektor ekonomi.
"Dari analisis data tersebut, pelaksanaan dua kebijakan tersebut terbukti efektif menurunkan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor," katanya.
Dengan pertimbangan tersebut, kata dia, maka Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan, tapi waktunya lebih singkat.