JAKARTA - Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan memperpanjang kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor.
Keputusan ini diambil setelah kebijakan yang sama memberikan tren positif menurunkan kasus positif COVID-19.
"Pada forum rapat tadi, kami sepakat melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan, tapi pelaksanaannya dibatasi mulai pukul 09:00 WIB hingga 18.00 WIB," kata Wali Kota Bogor Bima Arya usai rapat Forkopimda dilansir Antara, Selasa, 16 Februari.
Menurut Bima Arya, rapat bersama Forkopimda Kota Bogor membahas beberapa data pelaksanaan ganjil genap serta pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di tingkat RW di Kota Bogor.
"Dari analisis data tersebut, pelaksanaan dua kebijakan tersebut terbukti efektif menurunkan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor," katanya.
Selain ganjil-genap, rapat juga membahas dampak dari kebijakan terhadap sektor ekonomi yang relatif mengalami penurunan. Sehingga, lanjut Bima Arya, disepakati jam operasional ditambah.
Misalnya, tempat jajan, rumah makan, restoran, dan kafe, yang semula jam operasionalnya sampai pukul 19:00 WIB, maka ditambah menjadi pukul 21:00 WIB.
"Kami berusaha menjaga keseimbangan aspek kesehatan dan aspek ekonomi, sehingga kedua bisa sama-sama diperbaiki," katanya.
Berdasarkan data harian COVID-19 pada Dinas Kesehatan Kota Bogor, kasus positif COVID-19 di Kota Bogor terus menurun, sejak Sabtu, 6 Februari ada 187 kasus, hingga Senin (15/2) kemarin menjadi 105 kasus.
BACA JUGA:
Menurut dia, penurunan kasus positif COVID-19 yang diikuti dengan tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 yang tinggi, sehingga jumlah pasien positif COVID-19 di rumah sakit juga menurun.
Dengan pertimbangan tersebut, kata dia, maka Forkopimda Kota Bogor sepakat untuk melanjutkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan.