Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK di Tengah Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
JAKARTA - Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Dia mengklaim sudah bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember.
Firli bilang pengunduran dirinya inilah yang membuat dia bertemu dengan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Namun, ia tak memerinci pembicaraan tersebut.
Dia juga sengaja hadir pada sore hari untuk menghormati proses sidang etik. “Hari ini begitu banyak saksi-saksi yang memberikan keterangan. Sehingga saya harus bersabar,” tegas Firli.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” ujar Firli.
Sebelumnya, vonis dugaan pelanggaran etik untuk Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri segera rampung. Dewan Pengawas (Dewas) tinggal memeriksa pelapor, dan terlapor sebelum memberikan hukuman untuk purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.
“Kita susun dulu putusannya (setelah semua pemeriksaan rampung, red),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan.
Baca juga:
Albertina mengatakan pihaknya memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli hari ini. Salah satunya yakni bos hiburan malam, Alex Tirta.
Firli juga dipastikan tak hadir dalam persidangan etik ini meskipun pengacaranya, Ian Iskandar bilang kliennya bakal ke Dewas KPK. Hal yang sama juga terjadi mangkir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.