Bagikan:

JAKARTA - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut surat Firli Bahuri yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tak ditindaklanjuti. Alasannya, dia minta berhenti sebagai Ketua KPK bukan mengundurkan diri.

“Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri tetapi menyatakan berhenti,” kata Ari dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Desember.

Ari menjelaskan permintaan berhenti seperti yang diajukan Firli tidak dikenal dalam Pasal 32 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Adapun bunyinya sebagai berikut:

“Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan, mengundurkan diri, dan dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.”

Senada, Ketua Sementara KPK juga menyebut permohonan koleganya itu tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Keppres. Dia sudah menerima surat tembusan dari Sekretariat Negara (Setneg) pada hari ini, Jumat, 22 Desember.

“Permohonan yang bersangkutan (Firli Bahuri, red) adalah pernyataan berhenti dan tidak bersedia diperpanjang lagi. Sementara dari Sekretariat Negara menyebutkan pernyataan berhenti dan tidak ingin diperpanjang lagi tidak termasuk syarat-syarat pemberhentian sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang,” kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Desember.

Sebelumnya, Firli menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK nonaktif pada Kamis, 21 Desember. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusannya.

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli kepada wartawan di gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember.

Firli mengatakan dirinya sudah bersurat kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno untuk disampaikan ke Presiden Jokowi. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma'ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya termasuk rekan-rekan media,” tegasnya.

Sebagai informasi, pengunduran diri ini disampaikan Firli di tengah pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik yang sedang digelar Dewan Pengawas KPK. Cara semacam ini juga pernah ditempuh oleh eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Juni 2022.

Lili memutuskan mundur dari jabatannya ketika Dewas KPK mengusut dugaan pelanggaran etik karena dia diduga menerima gratifikasi berupa tiket MotoGP Mandalika dan akomodasi. Pemberian itu berasal PT Pertamina (Persero).

Setelah Lili mengundurkan diri dan disetujui Presiden Jokowi, Dewas KPK memutuskan tak melanjutkan sidang etik. Alasannya, dia sudah tidak lagi menjadi sebagai insan komisi antirasuah.

Sama seperti Firli, Lili juga saat itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan Dewas KPK dengan berbagai alasan. Termasuk sedang melakukan tugas di luar kota.