Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Hari Ini, Padahal Mau Dicecar Penyidik Soal Harta Kekayaan
JAKARTA - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, di Bareskrim Polri, hari ini. Padahal, penyidik akan mendalami soal harta kekayaannya.
"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 21 Desember.
Pendalaman soal harta kekayaan Firli Bahuri dianggap penting dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan pemerasan. Terlebih, penyidik menemukan fakta baru soal aset milik Ketua KPK nonaktif itu yang tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," sebutnya.
Pendalaman soal harta benda itupun disebut sesuai dengan Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu berisi tentang untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.
Hanya saja, Firli Bahuri tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka tersebut. Alasannya, ada kegiatan penting yang tak bisa ditinggalkan, salah satunta memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Faktanya, Firli Bahuri justru tidak hadir dalam pemeriksaan di Dewas KPK.
Dengan begitu, penyidik menilai alasan yang disampaikan Firli melalui kuasa hukumnya itu tak wajar.
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Ade.
Adapun, Firli Bahuri sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka pada 1 dan 6 Desember 2023.
Baca juga:
Firli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.