4 Pembuat Konten Judi Dibekuk di Semarang, Diduga Terafiliasi Bandar di Kamboja
SEMARANG - Polisi meringkus komplotan pembuat konten judi daring di Kota Semarang, Jawa Tengah. Para pelaku diduga terafiliasi dengan salah satu bandar judi di Kamboja.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, empat anggota komplotan tersebut diamankan setelah beredar promo judi daring di media sosial yang mereka unggah.
Empat pembuat konten yang diamankan tersebut masing-masing MRE (24), K (25), DS (24), serta AF (30).
"Komplotan ini mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi," katanya di Semarang Jumat, 15 Desember, disitat Antara.
Selain itu, lanjut dia, komplotan ini juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring tersebut.
Baca juga:
- Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Filri Bahuri Peras SYL ke Kejati DKI Hari Ini
- PDIP Dorong Pembentukan Komite Independen Awasi Transaksi Janggal di Pemilu 2024
- Titiek Suharto dan Iwan Bule Dilantik Jadi Wakil Ketua Dewan Pembina di Rakornas Gerindra
- Hasto Klaim Ada Presiden Jokowi di Belakang Ganjar, Ini Alasannya
Pengguna media sosial yang tertarik berjudi, kata dia, akan diajak untuk bergabung dalam komunitas untuk mendapatkan berbagai hadiah menarik.
Bahkan, menurut dia, komplotan ini juga dikontrak secara langsung oleh bandar judi asal Kamboja untuk mempromosikan melalui media sosial.
Bahkan, ia menyebut, komplotan ini pernah pergi langsung ke Kamboja untuk membuat konten promosi judi untuk disebarluaskan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.