Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah memblokir akses internet dari Kamboja dan Filipina ke Indonesia sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas judi online di Tanah Air.

Pemblokiran akses di dua negara ini dilakukan karena menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah, lantaran Kamboja dan Filipina menjadi negara dengan partik judi online yang paling banyak.

Terkait kemungkinan pemblokiran akses judi online di lebih banyak negara, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong, mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan tersebut.

"Tentu kita akan melihat perkembangan, tetapi memang dua negara itu kita anggap sebagai negara yang paling banyak konten ataupun situs judi online menyusup ke negara kita, sehingga kita tutup aksesnya dari dua negara tersebut," kata Usman beberapa Waktu lalu.

Kendati demikian, Usman meyakini praktik judi online pasti banyak berlangsung di negara-negara lain. Namun untuk pemblokiran, pemerintah masih perlu melihat urgensinya terlebih dahulu.

"Sementara negara-negara lain tentu ada, karena bandar-bandarnya itu kemudian server-nya itu kan juga ada di negara-negara ASEAN lain, tetapi kita lihat dulu bagaimana keperluannya, urgensinya, dan kepentingannya," tambah Usman.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah melalui satuan tugas (satgas) pemberantas judi online telah berhasil menekan transaksi judi online di Indonesia sekitar 50 persen.

"Sesuai data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) di 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses masyarakat terhadap judi online dan menurunkan sejumlah dalam nominal Rp34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judi online," kata Budi pada Kamis, 25 Juli lalu.