Patuhi! 4 Aturan Konvoi Mobil saat Touring

YOGYAKARTA - Komunitas mobil sering melakukan konvoi dalam agenda touring atau bepergian bersama rekan-rekannya. Iring-iringan mobil ini tampak ramai dan seru, namun tanpa disadari mereka kerap mengganggu kenyamanan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Perlu diingat bahwa terdapat aturan konvoi mobil yang perlu dipatuhi. 

Konvoi mobil seringkali ingin mendapat prioritas di jalan dan mengutamakan kepentingan kelompoknya, sehingga mengabaikan pengendara lainnya. Layaknya penguasa atau pemilik jalan, beberapa kelompok konvoi bertindak secara sembarangan hingga melanggar aturan berkendara. 

Masih banyak ditemui kelompok konvoi yang melanggar aturan lalu lintas, seperti melampaui batas kecepatan dan menerobos lampu merah. Sebagai pengendara atau pengemudi yang baik, Anda perlu tahu aturan konvoi mobil agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. 

Aturan Konvoi Mobil yang Wajib Dipatuhi

Konvoi mobil sebenarnya diperbolehkan adalah dilakukan secara tertib dan tidak melanggar aturan. Namun anggota konvoi mobil juga harus tahu aturan berkendara supaya tidak mengganggu tata-tertib lalu lintas dan demi keselamatan berkendara. 

Berikut ini beberapa aturan konvoi mobil yang perlu Anda tahu sebelum touring:

Dilarang Menyalakan Lampu Hazard

Sampai saat ini masih banyak pengemudi mobil yang salah kaprah saat sedang konvoi, menganggap harus menyalakan lampu hazard. Padahal ada ketentuan yang mengatur anggota konvoi mobil dilarang menyalakan lampu hazard.

Lampu hazard tidak boleh dinyalakan dan tidak diperlukan saat konvoi mobil karena bisa mengganggu pengendara lainnya. Penggunaan lampu hazard hanya diperuntukkan bagi kendaraan darurat. Hal ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut:

”Setiap pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, serta isyarat lainnya jika berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”.

Maksud dari ‘isyarat lainnya’ dalam aturan tersebut yaitu penggunaan lampu darurat dan senter. Sementara istilah ‘keadaan darurat’ merujuk pada kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban mobil.

Penggunaan lampu sein saat konvoi juga harus dilakukan berdasarkan aturan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Pengemudi boleh menyalakan sein jika berada 30 meter sebelum kendaraan bermanuver sesuai arah yang dituju, seperti hendak berbelok, menyalip, atau pindah jalur.

Idealnya Terdiri dari 5-7 Mobil

Iring-iringan atau rombongan konvoi mobil yang kerap dijumpai di jalan, biasanya terdiri dari 5 hingga lebih dari 10 mobil. Padahal idealnya konvoi mobil hanya terdiri dari 5-7 mobil. Kegiatan konvoi boleh saja dilakukan selama tidak lebih dari 10 mobil. 

Apabila konvoi mobil melebihi jumlah tersebut, maka disarankan untuk dibagi per grup. Tujuan dari pembagian kelompok konvoi ini yakni agar rombongan tidak terlalu panjang dan mengganggu jalan lalu lintas. Masing-masing grup konvoi dipimpin oleh satu leader atau koordinator yang bertanggung jawab pada jalannya konvoi grupnya selama touring. 

Selain itu, anggota konvoi mobil juga perlu mengetahui jarak interval masing-masing rombongan. Aturan jarak interval bagi kelompok konvoi rombongan yaitu tiap 10 menit. Apabila anggota terdepan rombongan belakang bertemu atau berdekatan dengan mobil terakhir grup depan, maka rombongan belakang perlu berhenti dulu.

Menjaga Kecepatan dan Jarak Aman

Aturan batas kecepatan dan jarak aman berkendara termuat dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 menetapkan aturan batas kecepatan sebagai berikut:

  1. Kecepatan paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
  2. Kecepatan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
  3. Kecepatan paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
  4. Kecepatan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota

Sementara itu dalam aturan jarak aman antar mobil saat konvoi pada kecepatan 60 kilometer per jam, yakni sekurang-kurangnya 60 meter. Sedangkan pada kecepatan 100 kilometer per jam, jarak aman antar mobil adalah 120 meter.

Memperhatikan Skala Prioritas

Semua pengguna jalan memiliki hak yang sama dalam berkendara atau mengemudikan mobil. Kecuali didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, tidak seorangpun pengguna jalan yang mempunyai hak untuk diutamakan. Meskipun dalam barisan konvoi, setiap pengemudi harus tetap menghormati hak pengguna jalan lainnya.

Kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pasal 65 Ayat 1 dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa ada tujuh pengguna jalan yang bisa mendapatkan prioritas serta mendapatkan pengawalan polisi. 

Berikut ini daftar pengguna jalan yang bisa diberikan prioritas penggunaan jalan:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugas
  2. Kendaraan yang memberi pertolongan pada korban kecelakaan lalu lintas
  3. Ambulans yang sedang bertugas
  4. Kendaraan kepala negara seperti presiden dan wakil presiden, atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus

Demikianlah aturan konvoi mobil yang perlu dipahami komunitas mobil atau pengemudi yang kerap melakukan kegiatan touring. Anggota konvoi mobil bukan termasuk pengguna jalan yang mendapat prioritas, sehingga tetap harus mematuhi tata tertib dan menghormati hak pengguna jalan lainnya. Baca juga tips merawat mobil saat musim hujan

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.