YOGYAKARTA - Saat berkendara di jalan raya terkadang kita akan bertemu dengan rombongan konvoi motor atau mobil. Para pengendara konvoi seolah boleh berkendara bebas di jalan raya dan merasa diprioritaskan dibanding pengguna jalan lain. Padahal ada aturan konvoi di jalan raya yang harus dipatuhi.
Kegiatan Konvoi dilakukan oleh rombongan atau sekelompok pengendara motor atau mobil yang tergabung dalam komunitas tertentu. Pelaksanaan konvoi biasanya diiringi dan dikawal oleh polisi untuk menuju lokasi tujuan. Konvoi sebenarnya diperbolehkan asalkan tidak berkendara secara sembarangan dan mematuhi aturan konvoi di jalan raya hingga dipastikan taat pajak mobil atau motor.
Banyak orang merasa kesal saat berpapasan dengan rombongan konvoi. Para pelaku konvoi dinilai mementingkan kelompoknya sendiri dan merugikan pengguna jalan lainnya. Misalnya rombongan konvoi yang melanggar lalu lintas, seperti menerobos lampu lalin. Ada juga pengendara konvoi yang melanggar batas kecepatan.
Aturan Konvoi di Jalan Raya
Berkendara ramai-ramai atau konvoi bersama teman ke satu tempat memang sangat seru dan menyenangkan. Namun konvoi dilakukan secara berkelompok hingga dikawal polisi, rombongan konvoi tidak boleh berkendara secara sembarangan di jalan raya.
Tidak ada aturan yang memperbolehkan pelaku konvoi berkendara bebas hingga melanggar lalu lintas. Pelaku konvoi memiliki hak yang sama dengan pengendara jalan lainnya. Jalan raya adalah area publik yang bisa diakses oleh siapa saja. Jadi tidak ada rombongan konvoi yang boleh diutamakan atau diprioritaskan.
Selain itu, melakukan konvoi yang melanggar aturan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Selain itu, pastinya dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain. Lantas apa saja aturan konvoi di jalan raya yang harus dipatuhi?
Pecah Anggota Konvoi
Kegiatan konvoi biasanya diikuti oleh lebih dari sepuluh pengendara motor. Supaya rombongan tidak memanjang dan bisa lebih rapi di jalan, anggota konvoi perlu dipecah atau dibagi.
Rombongan konvoi bisa dibagi menjadi beberapa kelompok yang berisi 4-5 mobil tiap kelompoknya. Dengan begitu kegiatan konvoi di jalan raya tidak akan mengganggu pengendara jalan lainnya. Selain itu, anggota yang terbagi dalam beberapa kelompok akan memudahkan leader mengatur pergerakan konvoi.
Menjaga Batas Kecepatan
Ada batas kecepatan di jalan yang harus dipatuhi oleh tiap pengendara. Pengendara yang melakukan konvoi pun harus menjaga batas kecepatan. Agar tidak terlalu kencang, pelaku konvoi bisa melaju sekitar 40-60 km/jam di jalan kota dan antar kota.
Pelaku konvoi bisa menaikkan kecepatan lajunya ke kisaran 60-80/jam menyesuaikan batas kecepatan di jalan yang dilewati. Selain itu, pelaku konvoi juga perlu memperhatikan kondisi lalu lintas untuk mengatur kecepatan jalannya. Dengan begitu konvoi kominutasi otomotif baik mobil maupun motor tidak akan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya maupun diri sendiri.
Mematuhi Aturan Lalu Lintas
Rombongan konvoi wajib mematuhi aturan lalu lintas sebagaimana pengendara lainnya pada umumnya. Pelaku konvoi tidak diperbolehkan mendapat prioritas di jalan, terlebih dikawal dan menerobos jalan.
Setiap aturan lalu lintas wajib ditaati oleh rombongan konvoi. Anggota konvoi tidak boleh melanggar marka jalan saat berkendara. Misalnya tidak menyalip di garis jalan yang menyambung atau tidak putus.
Pelaku konvoi juga harus berhenti saat lampu merah, tidak boleh menerobos. Apabila ada anggota konvoi yang tertinggal di lampu merah, maka anggota yang menunggu tidak boleh berhenti di tengah jalan hingga mengeluarkan lampu khusus. Cukup mengurangi kecepatan dan menepi di pinggir jika ingin menunggu.
Menjaga Jarak Kendaraan
Pelaku konvoi juga perlu memperhatikan jarak antara kendaraan dalam rombongan konvoi. Pengendara konvoi tidak boleh saling berdekatan ataupun sangat jauh jaraknya. Ambil jarak yang ideal sehingga aman bagi pengendara di depan maupun di belakang.
Pola berkendaraan saat konvoi bisa menggunakan pola zigzag dalam satu lajur. Dengan pola ini, pengendara bisa memberi ruang untuk melakukan manuver. Selain itu, pelaku konvoi juga tidak boleh menguasai lajur jalan hingga tidak bisa dilewati pengendara lain.
Dilarang Memakai Hazard dan Sirine
Masih banyak pelaku konvoi yang tidak memahami aturan berkendara, seperti penggunaan hazard dan sirine. Padahal pengendara konvoi tidak boleh menggunakan lampu hazard meski untuk penanda. Opsi lain pengganti penanda tersebut adalah menggunakan stiker yang mudah dilihat oleh orang lain.
Pengendara konvoi juga tidak boleh memakai sirine atau lampu rotator. Pemakain lampu tersebut adalah wewenang aparat negara. Selain itu, penggunaan kedua benda tersebut secara sembarangan juga akan mengganggu pengguna jalan lain.
Menggunakan Alat Komunikasi
Rombongan konvoi perlu menggunakan alat komunikasi untuk memudahkan berkomunikasi sesama anggota. Alat bantu komunikasi yang bisa digunakan seperti walkie talki. Alat ini wajib dibawa oleh pemimpin rombongan dan peserta paling belakang.
Alat komunikasi akan membantu jalannya konvoi menjadi lebih lancar dan tertib. Alat ini digunakan untuk saling berkoordinasi terkait lalu lintas, medan jalan, adanya anggota yang terkendala, dan lainnya.
Memahami Skala Prioritas
Selain tidak boleh merasa diutamakan dibanding pengendara lainnya, rombongan konvoi juga perlu memahami skala prioritas di jalan. Ada beberapa jenis kendaraan yang wajib diutamakan, seperti pemadam kebakaran dan ambulans. Jika kedua mobil ini melintas, maka rombongan konvoi harus menepi untuk memberi jalan.
SEE ALSO:
Demikianlah ulasan mengenai aturan konvoi di jalan raya bagi untuk mobil maupun motor. Tidak ada aturan yang memperbolehkan rombongan konvoi berkendara bebas dan merasa diutamakan. Pelaku konvoi harus mematuhi aturan lalu lintas seperti pengguna jalan pada umumnya.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.