Sidang Praperadilan, Kubu Firli Bahuri Hadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta Jadi Saksi
JAKARTA - Kubu Firli Bahuri menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta sebagai saksi dalam persidangan lanjutan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini.
Alexander Mawarta merupakan satu dari dua saksi yang dihadirkan. Sementara saksi lainnya yakni Agus Kuncara.
Wakil Ketua KPK itu nampak mengenakan kemeja krem motif coklat tua. Salah satu keterangan yang disampaikan yaitu mengenai penanganan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) yang melibatkan Muhammad Suryo.
Firli Bahuri meminta majelis hakim Imelda Herawati untuk memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menerbitkan surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka.
Permintaan itu termaktub dalam petitum permohonan Praperadilan Firli Bahuri yang dibacakan pengacaranya, Ian Iskandar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Firli Bahuri)," ujar Ian.
Alasan di balik permohonan itu karena dinilai surat perintah penyidikan yang diterbitkan Karyoto tidak sah. Sebab, surat itu dikeluarkan di hari yang sama dengan penerbitan laporan polisi (LP) pada 9 Oktober.
Baca juga:
- Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sah, Polda Metro Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan
- Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terdakwa Gratifikasi Rp58,9 Miliar
- KPK Duga Nurdin Halid Tahu Akses Pengurusan Perkara di MA Lewat Hakim Gazalba Saleh
- Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, OJK Tegakkan Integritas Tingkatkan Budaya Antikorupsi
Terlebih, hal itu dinilai pengacara Firli, tak sesuai dengan ketentuan proses penyelidikan dan penyidikan yang telah diatur secara tegas dan jelas pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya pada Pasal 1 angka 2 KUHAP juncto Pasal 1 angka 5 KUHAP.
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," kata Ian.