Juragan Kontrakan Bacok Penyewa karena 3 Bulan Menunggak Pembayaran
JAKARTA - Kasman (63) seorang kakek juragan kontrakan gelap mata saat salah satu penyewa kontrakan menunggak pembayaran sewa selama 3 bulan. Kasman yang merasa kesal langsung membacok kepala Kamid, dengan sebilah kapak. Akibat kejadian itu, Kamid terluka hingga dirawat di rumah sakit terdekat.
Setelah dilakukan pengejaran, anggota Reskrim Polsek Pulogadung berhasil menangkap pelaku di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Pulogadung, Kompol Sutrisno menjelaskan, kejadian penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan, Jalan Ahmad Yani, RT 11/14, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
"Motifnya, saat tersangka menagih uang kontrakan tapi korban tidak mampu membayar sejak tiga bulan. Kontrakan perbulan Rp1 juta. Karena ditagih tidak bayar, tersangka K kesal sehingga dia mengayunkan kampak mengenai kepala kiri bagian belakang korban," kata Kompol Sutrisno kepada wartawan, Rabu, 13 Desember.
Meski mengalami luka parah, namun korban Kamid tidak kritis. Korban masih tersadar namun hanya menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga:
- Penataan 4 Daerah Kumuh di Johar Baru Bukan Sekadar Keindahan Saja
- Kaki, Tangan dan Mulut Dilakban, Wanita Muda Asal Cakung Ditemukan Tewas Membusuk Dibungkus Plastik dan Karung Semen
- Panca Masih Sempat Menata Jasad Anaknya Sesuai Urutan Usia dan Meletakan Sendal di Bawah Kaki
- Masalah Ekonomi Disebut Sebagai Motif Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya dan Aniaya Istrinya
"Korban selamat dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Korban tidak koma, tapi perlu mendapat perawatan di rumah sakit," ucapnya.
Setelah ditangkap, pelaku Kasman digelandang ke Mapolsek Pulogadung guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku ditangkap saat akan lari ke luar kota. Ditangkap di Bekasi, arah ke luar kota," katanya.
Tersangka Kasman dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan.