Hari Ini Wamenkumham Diperiksa Lagi di KPK, Akankah Ditahan?
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis 7 Desember.
Eddy Hiariej akan menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, tim penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan para tersangka atas kasus dugaan aliran uang terkait pengurusan administrasi di Kemenkumham.
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini, pada Kamis. Kami memanggil para pihak sebagai tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ucap Ali Fikri dalam keteranganya, Kamis 7 Desember.
Ali menginformasikan surat pemanggilan Wamenkumham dan tersangka lainnya telah dikirimkan oleh tim penyidik KPK. Ia berharap para tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan.
"Kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK. Semua dalam rangka kepastian hukum dari penanganan perkara dimaksud," tambah Ali Fikri.
Sebelumnya, pada Senin kemarin Eddy Hiariej telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain. Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu dua orang dekat Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Kedua orang dekat itu, adalah Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi dan Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan.
Ali Fikri tidak menjelaskan apakah Eddy Hiariej akan langsung ditahan atau tidak. Ali Fikri menjelaskan penahanan terhadap para tersangka merupakan kewenangan tim penyidik.
Baca juga:
"Tentu ada syarat subjektif, syarat objektif dan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan. Sekali lagi tidak pernah ada tersangka dari KPK yang tidak ditahan, tetapi semua butuh waktu untuk proses-proses penyidikan," ujar Ali Fikri.
Dalam kasus ini, tim penyidik KPK mengendus adanya dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT CLM di Kemenkumham. Eddy diduga menerima uang sebesar Rp 7 miliar.