Lewat Kolaborasi Unit Kerja Ini, Kemenperin Ingin Wujudkan Komunitas Industri Hijau

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya agar industri manufaktur nasional tetap berpegang pada prinsip industri hijau. Prinsip industri hijau yang dimaksud berfokus pada efisiensi serta efektivitas sumber daya dan fungsi lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam upaya menciptakan industri hijau, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin melalui unit kerja Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang melaksanakan kegiatan Business Gathering dengan tema Kolaborasi BBSPJPPI dan Industri untuk mewujudkan komunitas industri hijau di Semarang.

Kepala BSKJI Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, pentingnya upaya mendorong tumbuhnya komunitas industri hijau. "Untuk itu, perlu adanya kolaborasi antar pemerintah, industri, dan instansi pendidikan dalam percepatan implementasi konsep industri hijau," kata Andi dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 2 Desember.

Andi berharap, BBSPJPPI Semarang dapat memberikan kontribusi nyata yang sejalan dengan program-program Kemenperin dengan tetap mengedepankan pelayanan inovatif, profesional, transparan, dan akuntabel.

"Sehingga, dunia industri mendapat pelayanan yang prima dan berintegritas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BBSPJPPI Semarang Sidik Herman menyatakan siap untuk mewujudkan komunitas industri hijau tersebut.

"Kami berkomitmen terhadap pemeliharaan kesinambungan dan kualitas layanan dan siap berkolaborasi menjadi mitra bagi industri yang berkelanjutan, mandiri, dan berdaya saing dalam mewujudkan komunitas industri hijau," tuturnya.

Sebagai Badan Layanan Umum sejak 2010, BBSPJPPI terus memanfaatkan fleksibilitas bisnis dan melakukan sederet inovasi guna memperluas jangkauan layanan masyarakat industri. Salah satunya dengan mewujudkan layanan baru, seperti Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Selain itu, BBSPJPPI juga memperkuat kompetensi dalam rangka menjawab kebutuhan industri memenuhi regulasi PermenLHK Nomor 13 Tahun 2021, yaitu kesiapan BBSPJPPI melakukan uji untuk Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) khususnya melakukan kegiatan Relative Accuracy Test Audit (RATA), Cylinder Gas Audit (CGA), dan Response Correlation Audit (RCA).

Diketahui, BBSPJPPI saat ini dapat melayani uji tersebut, khususnya bagi 10 lingkup industri yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi secara terus-menerus, yakni Industri Rayon, Pulp dan/atau Kertas, Carbon Black, Semen, Pupuk dan Amonium Nitrat, serta Peleburan Besi & Baja.

Kemudian, Industri Minyak & Gas, Industri Pertambangan, Pengolahan Sampah secara Termal, dan Pembangkit Listrik secara Termal.