Diduga Lakukan Pelanggaran, 29 WNA Diamankan Imigrasi Soetta
TANGERANG - Sebanyak 29 Warga Negara Asing (WNA) diamankan Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta. Mereka diamankan karena diduga melakukan pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan puluhan WNA itu diamankan berkat laporan masyarakat dan operasi gabungan pada 29-30 November kemarin.
Ia menyebut dalam operasi gabungan ini melibatkan beberapa instansi yakni Polres Jakarta Barat, Badan Intelijen Strategis (BAIS) Jakarta Barat, hingga Badan Kesatuan Bangsa.
“Dari operasi gabungan tersebut, berhasil diamankan 29 WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, kelebihan masa tinggal atau overstay, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah,” kata Subki dalam keterangannya, Jumat, 1 Desember.
Baca juga:
- Siswi SMA yang Disetubuhi Ayahnya hingga Hamil Sudah Melahirkan Pagi Ini, Begini Kondisi Bayinya
- Ayah Perkosa Putrinya Belasan Kali hingga Hamil 8 Bulan, Sudah Jadi Tersangka di Polres Tangsel
- Nasib Guru Honorer DKI Jakarta Seperti Anak Tiri, Gaji Rp4,6 Juta dari Dana BOS Dibagi 3 Orang
- Bocah 8 Tahun yang Hilang di Jatinegara Ditemukan Tewas Mengambang di Pintu Air Manggarai
Subki juga mengatakan 29 WNA yang diamankan berasal dari benua Afrika, seperti 27 warga negara Nigeria, 1 warga negara Pantai Gading, dan 1 warga negara Ghana. Mereka saat ini dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.
“Sampai saat ini tim kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kemungkinan pelanggaran lain yang terjadi,” tutupnya.