Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Polisi Meski Statusnya Tersangka Pemerasan SYL
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri belum ditahan meski telah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Penyidik menilai penahanan Firli belum perlu dilakukan.
"Belum diperlukan (penahanan terhadap Firli)," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada VOI, Jumat, 1 Desember.
Firli Bahuri yang diperiksa hari ini dicecar penyidik dengan puluhan pertanyaaan. Proses permintaan keterangan berlangsung sekitar 10 jam, dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," sebutnya.
Puluhan pertanyaan itu meliputi 7 materi pemeriksaan mulai dari hak Firli Bahuri sebagai tersangka hingga aset dan kekayaan.
"Pertanyaan yang dititik beratkan terhadap hak-hak yang bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital," ungkapnya.
"Transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan LHKPN, serta aset atau harta kekayaan yang masih dimiliki," kata Arief.
Baca juga:
- Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Firli Bahuri Memohon Dukungan
- Ditanya Bukti Valas Rp7,4 Miliar, Firli Bahuri Serahkan Sepenuhnya ke Penyidik
- Alex Tirta 10 Jam Diperiksa, Penyidik Ajukan 13 Pertanyaan Soal Sewa Rumah Kertanegara
- Alexander Marwata Tegaskan KPK Tak Gentar Saat Agus Rahardjo Diamuk Jokowi Gara-gara Kasus e-KTP
Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.