Arya Sinulingga Laporkan Balik Nazaruddin Dek Gam ke Polisi

JAKARTA - Konflik antara Presiden Sada United yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga, dan Presiden Persiraja Banda Aceh, Nazaruddin Dek Gam, memanjang.

Perseteruan bermula dari aksi Arya memarahi Dek Gam di tribun Stadion Baharoeddin Siregar pada 25 November 2023 saat laga Sada Sumut vs Persiraja di Liga 2 2023/2024.

Arya bicara keras mempertanyakan kehadiran Dek Gam. Soalnya, Presiden Persiraja itu mendapat hukuman Komite Disiplin PSSI dilarang berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak lima kali terhitung putusan sidang pada 5 Oktober 2023.

Sejatinya, hukuman terhadap Dek Gam sudah selesai pada 18 November atau saat Persiraja melawan PSMS. Artinya, kedatangan Presiden Persiraja kala melawan Sada United sah-sah saja karena sudah selesai masa hukuman.

Hanya saja, kemarahan Arya sebetulnya mempertanyakan laga-laga sebelumnya yang mana Dek Gam juga hadir di stadion saat masih menjalani hukuman.

Namun, titik permasalahan kini terletak perilaku Arya yang memarahi Dek Gam di tribun. Masalah ini bahkan sudah dibawa ke ranah hukum.

Beberapa waktu lalu, Presiden Persiraja itu resmi melaporkan Arya Sinulingga ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik dan ujaran fitnah.

Arya merespons pelaporan tersebut. Exco PSSI itu melaporkan balik Dek Gam ke Polda Sumut atas fitnah yang menudingnya melakukan penghinaan kepada etnis Aceh.

Arya menilai fitnah tersebut sangat keji dan berpotensi memecah belah. Dia diwakili tim penasehat hukumnya yang tergabung dalam Tommy Sinulingga & Associates pada Rabu, 29 November 2023, menyampaikan kepada wartawan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah barang bukti.

"Kami telah melaporkan dugaan penyebaraan berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE ke Mapolda Sumut, Rabu (29/11/2023) kemarin, itu berdasarkan adanya pemberitaan di media dikarenakan tuduhan terhadap klien saya, Ir. Arya Mahendra Sinulingga, ada menghina suku Aceh."

"Bahwa keterangan yang disampaikan oleh saudara Nazaruddin Dek Gam dalam laporan polisi tersebut juga disebutkan dalam berita harian media cetak dan elektronik, yaitu antara lain Detiksumut, Era.id, Tribunmedan, Cnnindonesia, Inews, Kliksumut, Kumparan.com, dan masih banyak lagi," ujar Tommy Sinulingga kepada wartawan pada Kamis, 30 November 2023.

Tommy menjelaskan, Nazaruddin Dek Gam telah menyebar narasi di sejumlah media dan akun media sosialnya yakni via Instagram @nazaruddin_dekgam.

"Ini menggiring opini seolah-olah dengan menggunakan bahasa daerah dalam narasinya memang melakukan penghinaan dan tuduhan tersebut. Padahal, faktanya klien saya tidak ada mengucapkan kalimat yang dituduhkan atau melakukan 'penghinaan terhadap etnis Aceh' dan pada faktanya klien saya tidak menuduh  Nazaruddin Dek Gam melakukan pengaturan wasit pada pertandingan tersebut (match fixing).

"Namun, Bapak Ir. Arya Mahendra Sinulingga hanya menanyakan dan menegur saudara Nazaruddin Dek Gam yang sedang dalam masa hukuman tidak boleh menghadiri lima pertandingan, tapi tidak menjalankan hukumannya selama beberapa pertandingan sebelumnya sesuai dengan putusan dalam sidang Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada hari Rabu, 04 Oktober 2023," ujar Tommy.

Berdasarkan sejumlah bukti dan atas dasar fitnah tersebut sudah menyebar ke publik lewat pemberitaan yang masif, pihak Arya merasa telah dirugikan nama baik dan martabatnya.

"Penyebaran informasi bohong ini telah menciptakan opini publik terkait harkat martabat dan nama baik klien saya sehingga mengakibatkan kerugian materiel dan imateriel serta tercemarnya nama baik dibuktikan banyaknya komentar-komentar di sosial media yang menyerang klien saya. Beberapa media di Aceh juga sampai membuat pemberitaan miring terhadap klien saya."

"Hal inilah yang membuktikan tuduhan tersebut. Dia patut menyangka bahwa hal itu dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, yang dilakukan melalui sarana informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik," ujarnya.

Laporan polisi milik Arya Sinulingga ke SPKT Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1434/XI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 November 2023 dengan dugaan Penyebaran berita bohong dan SARA sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

"Mengapa kami melaporkan ke Polda Sumut dikarenakan peristiwa hukum tersebut diketahui klien ketika klien saya sedang berada di Sumatera Utara. Terlebih lagi awal mula permasalahan ini juga di Sumatera Utara," tuturnya.

Sebagai informasi, buntut hukuman Komdis PSSI, Dek Gam tak boleh hadir di pertandingan Persiraja melawan PSDS (14/10/2023), Semen Padang (21/10/2023), PSPS (6/11/2023), Sriwijaya FC (13/11/2023), dan PSMS (18/11/2023).