Badan Karantina Maluku Amankan 3 Ekor Burung Kakatua Jambul Kuning
AMBON - Badan Karantina Pertanian stasiun karantina kelas I Ambon mengamankan tiga ekor burung kakaktua jambul kuning yang masuk kategori satwa dilindungi dari KM Labobar yang sandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
"Satwa dilindungi itu ditemukan di KM Labobar dari Sorong Papua Barat, hasil pengawasan ditemukan tiga kakatua jambul kuning yang kepemilikannya belum diketahui sehingga dilakukan penahanan," kata Paramedik Karantina Hewan, Sepriwan dilansir ANTARA, Selasa, 28 November.
Burung tersebut ditemukan saat dilakukan pengawasan kapal. Saat petugas karantina melakukan pengecekan, penumpang yang membawa kakatua jambul kuning mencoba melewati pengawasan dari pejabat Karantina yang sedang bertugas.
"Kita kan tahu kalau kapal KM Labobar mengangkut ratusan penumpang dan muatan yang turun di pelabuhan laut Yos Sudarso, di antara ratusan penumpang yang turun tersebut, ternyata ada penumpang yang membawa burung kakatua jambul kuning, " Katanya.
Namun dengan sigap, pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen dan menyatakan tiga ekor burung tersebut harus ditahan karena tidak mempunyai sertifikat kesehatan dan dokumen penunjang lainnya.
"Tiga ekor kakatua jambul kuning ini kami tahan karena tidak disertai dengan surat keterangan kesehatan, hasil laboratorium, dan surat dari konservasi setempat selanjutnya akan kami serahkan ke BKSDA Maluku," kata Sepriwan.
Baca juga:
- Kampanye Perdana di Merauke, Ganjar Promosikan Program Satu Desa Satu Puskesmas
- Coretan Relawan Anies di Tembok Harapan AMIN: Cari Kerja Mudah, Biaya Hidup Murah
- Tawanan Israel di Gaza Tak Disiksa oleh Hamas, Tapi Sangat Kelaparan karena Pasokan Makanan Habis
- Dari Kasus KLOUD Senopati, Bareskrim Polri Usut Peredaran Narkoba di Kafe Jakbar dan Hotel Jaksel
Burung kakatua jambul kuning merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Pihaknya intensif menjaga satwa dilindungi dari tindakan penyelundupan merupakan salah satu tugas yang di emban oleh Karantina berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019.
Dia menyebut, Balai Karantina Maluku terus bersinergi bersama BKSDA sehingga dapat lebih optimal mencegah pengeluaran maupun pemasukan tumbuhan dan satwa liar/langka secara ilegal.
"Setelah diamankan maka kemi melakukan koordinasi dengan BKSDA Maluku, untuk dilakukan penyerahan dan dibuatkan berita acara, " katanya.