Polri Sita 184 Satwa Dilindungi dari Penangkaran di Cicurug Sukabumi
Rombongan penyidik saat mendatangi kandang penangkaran burung di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyita ratusan burung dilindungi tanpa memiliki surat izin disita dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya RT 04/04, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 14 Januari.

Dilansir dari Antara, Jumat, 15 Januari. Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Muh. Zulkarnaen melalui siaran pers mengatakan penyidik berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Zulkarnaen menuturkan modus operandi pelaku berinisial FJ adalah memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa 184 ekor burung yang terdiri dari delapan jenis tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Satwa-satwa tersebut kemudian dikembangbiakkan dan diduga diperdagangkan.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama penyidik Subdit I Dittipiter Bareskrim Polri dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

"Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun," kata Zulkarnaen.

Sementara Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat Rd. Rifki M. Sirodjan mengatakan barang bukti yang diamankan rinciannya adalah 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.

"Selanjutnya satwa diidentifikasi, evakuasi dan penitipan barang bukti ke lembaga konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI," kata Rifki.