Ditahan BKSDA, Pedagang di Sulteng Berdalih Jual Burung Elang Rp1 Juta Lewat Facebook karena Tak Paham UU
Burung Elang jenis Bondol ditempatkan di dalam kandang penangkaran sementara di Kantor BKSDA Provinsi Sulawesi Tengah, di Palu/Via ANTARA

Bagikan:

PALU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyita dua ekor satwa dilindungi yakni burung elang jenis Bondol dan Elang Laut dari tangan pedagang satwa liar di Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.

"Kami menyita satwa ini dari salah satu orang yang coba memperjualbelikan lewat media sosial pada Minggu, 24 Juli lalu" kata Kepala BKSDA Sulteng Hasmuni Hasmar yang ditemui di Palu, Antara, Selasa, 26 Juli.

Dia menjelaskan, penyitaan itu berawal dari informasi adanya jual beli satwa dilindungi melalui media sosial Facebook, yang kemudian ditindaklanjuti tim BKSDA Sulteng.

Dari tangan pedagang, satwa dilindungi ini dijual seharga Rp1 Juta. Oknum mengaku tidak mengetahui peraturan tentang perlindungan satwa (Burung Elang).

"Oknum pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sekaligus kami menjelaskan kepadanya bahwa burung elang itu adalah salah satu satwa endemik yang dilindungi, sehingga tidak boleh diperdagangkan, apalagi dengan sengaja memburu, bisa kena pidana," papar Hasmuni​​​.

Dikemukakannya, satwa endemik Sulawesi itu untuk dikandangkan di penangkaran sementara Kantor BKSDA Sulteng, dan rencananya dilepasliarkan kembali pada memperingati Hari Konservasi Alam Nasional nanti pada Agustus 2022.

Olehnya, BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, membunuh atau memperdagangkan satwa dilindungi.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun1999 tentang jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang. Ditegaskan pula bahwa semua jenis elang dan kucing hutan, termasuk jenis satwa liar yang dilindungi," demikian Hasmuni.