BKSDA Bengkulu Lepasliarkan Ribuan Satwa Dilindungi
Petugas BKSDA Wilayah I Bengkulu melakukan pelepasliaran satwa jenis tringgiling di TWA Bukit Kaba Rejang Lebong belum lama ini. ANTARA/HO-BKSDA Bengkulu

Bagikan:

BENGKULU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu menyebutkan selama tahun 2022 telah melepasliarkan ribuan satwa dilindungi yang berasal dari enam kabupaten di wilayah itu.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu Said Jauhari melalui Kepala Unit Polhut Reza Alftriansyah mengatakan satwa dilindungi yang dilepasliarkan tersebut meliputi anakan penyu, trenggiling, macan akar, ular sanca, buaya muara, dan burung cica daun.

"Satwa yang dilepasliarkan ini terhitung mulai Januari hingga akhir Desember 2022, dengan lokasi pelepasan di TWA Air Hitam Kabupaten Mukomuko, Cagar Alam Air Rami Mukomuko, dan TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong," kata Reza Alfitriansyah dilansir ANTARA, Selasa, 27 Desember.

Dia menjelaskan, satwa jenis penyu yang dilepasliarkan ini adalah hasil penangkaran oleh Kelompok Pemuda Pemudi Penggiat Alam dan Lingkungan Hidup (KP3ALH) di Air Hitam Kabupaten Mukomuko yang mengumpulkan telur penyu dari kawasan TWA Air Hitam dan ditetaskan dengan jumlah mencapai 25.136 ekor.

Selain itu, upaya penangkaran dan pelepasliaran penyu ini juga dilakukan Kelompok Masyarakat Peduli Penyu (KMPP) Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko yang masuk dalam kawasan desa penyangga TWA Air Hitam.

Sedangkan satwa lainnya, kata dia, antara lain trenggiling tiga ekor serta kukang, macan akar, ular sanca kembang, dan burung cica daun masing-masing satu ekor dilepasliarkan di TWA Bukit Kaba Rejang Lebong serta satu ekor buaya muara di Cagar Alam Air Rami Mukomuko.

"Selain hasil penangkaran, satwa yang kita kembalikan ke habitatnya ini juga berasal dari serahan masyarakat, serta satu ekor lagi jenis buaya muara merupakan tangkapan atau relokasi yang kita lakukan di lapangan," katanya.

Dia mengimbau masyarakat Provinsi Bengkulu untuk tidak melakukan perdagangan satwa liar yang dilindungi, karena jika kedapatan oleh petugas bisa dikenakan sanksi hukum.