Bagikan:

JAKARTA -  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melepasliarkan anak harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) yang telah menjalani pemulihan setelah kena jerat ke kawasan hutan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser pada Sabtu, 30 Januari. 

"Setelah melalui observasi dan pemeriksaan kesehatan menyeluruh serta lukanya dinyatakan sembuh, tim dokter hewan menyatakan anak harimau tersebut layak di lepasliarkan kembali ke habitat alaminya," kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh dilansir Antara, Minggu, 31 Januari. 

Agus mengatakan bahwa anak harimau yang dinamai 'Danau Putra' itu dilepasliarkan ke hutan Taman Nasional (TN) Gunung Leuser dengan bantuan Balai Besar TNGL, aparat kepolisian dan TNI, Forum Konservasi Leuser, dan camat setempat.

Anak harimau Danau Putra ditemukan dalam keadaan kaki depan kanannya terjerat di kebun warga Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, pada 22 Januari 2021 lalu. 

"Jerat berupa sling kawat menyebabkan luka anak harimau tersebut saat ditemukan cukup parah. Hal ini terjadi karena pergerakan anak harimau itu berupa melepaskan jerat melilit kakinya," kata Agus.

Tim BKSDA bersama mitranya kemudian mengevakuasi anak harimau itu ke Kutacane, ibu kota Kabupaten Aceh Tenggara, supaya bisa menjalani perawatan.

Anak harimau jantan berusia antara satu hingga 1,5 tahun dengan berat badan sekitar 50 kilogram itu, menurut Agus, dilepaskan ke kawasan hutan sekitar tiga kilometer dari tempat dia kena jerat. Lokasi pelepasliaran anak harimau ditetapkan berdasarkan hasil kajian teknis dan masukan dari masyarakat setempat.

"Masyarakat setempat meyakini anak harimau tersebut merupakan penghuni hutan Taman Nasional Gunung Leuser dan harus dikembalikan ke habitat asalnya," katanya.

Agus menjelaskan, harimau sumatera termasuk satwa liar yang harus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. BKSDA Aceh mengimbau masyarakat sekitar kawasan hutan membantu menjaga kelestarian harimau sumatera dengan tidak merusak hutan habitat satwa.

Menurut ketentuan, satwa dilindungi tidak boleh ditangkap, dilukai, dibunuh, disimpan, dimiliki, dipelihara, dan diperniagakan dalam keadaan hidup atau mati. Peraturan perundang-undangan juga melarang pemasangan jerat, racun, dan pagar listrik bertegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi.