Firli Bakal Diperlakukan Seperti Tamu dan Masuk Lewat Lobby Jika Datangi Gedung KPK
JAKARTA - Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan Firli Bahuri bakal diperlakukan sebagai tamu jika dia datang ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Perlakuan ini diberikan setelah dia diberhentikan sementara karena jadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Hal ini disampaikan Nawawi usai melakukan rapat pimpinan pada hari ini, Senin, 27 November.
"Kedatangan beliau di kantor ini cukup sebagai kami perlakuan tamu undangan dan sebagainya," kata Nawawi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Firli tidak diperbolehkan untuk masuk ke ruangan maupun ruangan khusus. Sebab, Keputusan Presiden (Keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan dia diberhentikan.
Kalaupun dia ingin mengambil barang di ruangannya nantinya akan ada prosedurnya, ujar Nawawi. Firli tak akan boleh lewat jalur belakang.
"Laporan Sekretariat Pimpinan (Setpim) kepada kami barang-barang inventarisir dari yang bersangkutan masih ada di ruangan yang bersangkutan. Jadi mungkin besok lusa akan diambil, ya, prosedurnya dengan masuk dari depan. Tidak dalam akses seperti kemarin-kemarin," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nawawi baru saja dilantik sebagai Ketua Sementara KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin, 27 November. Dia kemudian mengumpulkan para pimpinan untuk membahas kondisi lembaga setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara karena jadi tersangka.
Firli kekinian menjadi tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan suap dari eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Penetapan dilakukan Polda Metro Jaya setelah dilaksanakan gelar perkara.
Baca juga:
- Beda Jauh dengan Firli, Harta Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango "Cuma" Rp 3,7 Miliar
- Ghufron Ungkap Kerja Kolektif Kolegial Pimpinan KPK Ternyata Terganggu di Era Firli Bahuri
- Pemberian Bantuan Hukum ke Firli Bahuri Baru Diputus KPK Besok
- Anies Kritik IKN, Cak Imin: Lagi Enak di Jakarta Tiba-tiba Disuruh ke Hutan, Entar Dulu
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.