Zipmex Stop Sementara Perdagangan Aset Digital di Thailand untuk Patuhi Regulasi
JAKARTA - Bursa kripto Zipmex telah mengumumkan bahwa mereka segera mengambil tindakan dengan menangguhkan semua perdagangan aset digital di Thailand sebagai bagian dari upaya mereka untuk mematuhi regulasi.
Menurut pernyataan yang dikeluarkan pada 25 November, Zipmex memilih untuk sementara menghentikan operasinya untuk sejalan dengan persyaratan regulasi dari Otoritas Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC).
"Untuk memastikan bahwa operasi bisnis Zipmex Company Limited ('Perusahaan') sesuai dan mematuhi kriteria yang ditetapkan oleh SEC Thailand, perusahaan diharuskan untuk sementara menghentikan perdagangan dan penyetoran semua jenis aset, efektif mulai 25 November 2023, pukul 13:00 dan seterusnya," ungkap Zipmex dalam pernyataanya.
Selain itu, pernyataan tersebut menekankan bahwa pelanggan harus menghubungi bursa secara langsung jika mereka ingin menarik dana atau aset.
"Setelah 31 Januari 2024, ketika perusahaan menghentikan penarikan melalui situs web dan aplikasi seluler, pelanggan diharuskan menghubungi Layanan Pelanggan untuk penarikan," catat pernyataan tersebut.
Langkah ini menyusul serangkaian tantangan yang dilaporkan oleh Zipmex belakangan ini. Pada 18 April, Cointelegraph melaporkan bahwa Zipmex menunda pembayaran kepada pelanggan karena upaya untuk "maksimalkan keuntungan bagi pelanggan."
Baca juga:
Selain itu, pada 10 Januari, Zipmex menjadi sorotan penyelidikan baru oleh SEC Thailand atas pelanggaran peraturan lokal yang baru.
Pada 11 Januari, Zipmex dilaporkan diberi satu hari untuk mengakui atau membantah apakah mereka telah beroperasi sebagai manajer dana aset digital tanpa izin.
Sementara itu, penyelidikan terhadap bursa ini sudah berlangsung cukup lama. Pada September 2022, SEC melaporkan ke polisi setempat terkait Zipmex dengan klaim bahwa bursa dan salah satu pendirinya, Akalarp Yimwilai, tidak patuh dengan hukum setempat.
Lebih lanjut, SEC menjelaskan bahwa Zipmex tidak memberikan informasi tentang dompet digital dan transaksi kripto sesuai dengan Undang-Undang Aset Digital negara tersebut.