JAKARTA – Banyak perusahaan pertukaran kripto yang dinilai sangat ekspansif dalam mempromosikan bisnis mereka. Namun promosi tersebut terkadang tidak wajar bahkan terlalu berisiko bagi investor.
Menyikapi hal itu, Komisi Sekuritas dan Bursa Thailand (SEC) telah meluncurkan aturan baru tentang periklanan untuk perusahaan cryptocurrency setelah industri tersebut mendapat pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang.
Menurut SEC pada Kamis, 1 September, aturan baru ini termasuk dengan jelas menunjukkan risiko investasi dalam iklan dan memberikan pandangan yang seimbang tentang potensi risiko dan pengembalian. Informasi istilah periklanan yang ditampilkan perusahaan kripto juga harus diberikan kepada regulator.
"Operator harus memberikan rincian iklan dan pengeluaran termasuk penggunaan influencer dan blogger kepada SEC termasuk persyaratan dan kerangka waktu," kata SEC, seperti dikutip Reuters. Mereka menambahkan bahwa operator memiliki waktu 30 hari untuk mematuhi aturan baru.
Perusahaan Crypto di Thailand banyak beriklan di media digital dan papan iklan yang mempromosikan industri ini juga dapat dilihat di seluruh ibu kota Bangkok.
BACA JUGA:
Regulator Thailand dalam beberapa hari terakhir juga telah memberikan denda kepada perusahaan crypto, saat operasi banyak perusahaan yang dilanda kemerosotan global dalam nilai mata uang digital.
Samret Wajanasathian, seorang eksekutif dari operator lokal, Bitkub, didenda 8,5 juta baht (Rp 3,4 miliar) minggu ini karenanya ada perdagangan orang dalam (insider trading). Samret mengatakan dia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Bulan lalu, lembaga pemberi pinjaman terbesar keempat di Thailand berdasarkan aset, SCBX Pcl, membatalkan akuisisi Bitkub senilai 500 juta dolar AS (Rp 7,4 triliun) karena masalah regulasi.
Operator saingannya, Zipmex yang berfokus di Asia, didenda 1,92 juta baht pada Rabu lalu karena menangguhkan penarikan pada akhir Juli.
Startup itu mengatakan dalam sebuah posting Facebook bahwa mereka "menilai dengan cermat ketentuan hukuman dengan penasihat hukum kami."