Meta Digugat 33 Negara karena Dituduh Sasar Anak di Bawah 13 Tahun di Platformnya

JAKARTA – Meta digugat secara besar-besaran oleh 33 negara bagian di Amerika Serikat. Gugatan itu diajukan karena platform media sosial yang dimiliki Meta dianggap merugikan anak muda.

Dalam laporan terbaru, gugatan ini berusaha menunjukkan bahwa Meta sadar dengan kehadiran anak-anak di bawah usia 13 tahun di platformnya. Mereka juga dituduh menginginkan kehadiran anak-anak tersebut selama bertahun-tahun.

Dokumen gugatan yang ditemukan New York Times Mengatakan bahwa Meta tidak pernah jujur mengenai cara mereka menangani akun pengguna di bawah umur. Akun-akun ini sulit untuk dinonaktifkan, tetapi data penggunanya terus dikumpulkan.

Argumen di gugatan ini mengatakan bahwa pengguna Facebook dan Instagram yang berusia di bawah 13 tahun merupakan rahasia terbuka di Meta. Padahal, kebijakan di kedua platform ini menyatakan bahwa pengguna harus berusia setidaknya 13 tahun.

Anak-anak ini berbohong mengenai usia mereka dan perusahaan mengetahui hal tersebut, tetapi Meta tidak berusaha menghentikan tindakan anak-anak ini. Sepanjang tahun 2019 hingga 2023, Meta dilaporkan menerima 1,1 juta pengguna di bawah umur.

“(Meta) hanya menonaktifkan sebagian kecil dari akun tersebut dan terus rutin mengumpulkan data anak-anak tanpa izin orang tua," tulis gugatan tersebut, dikutip VOI melalui Engadget.

Tindakan ini dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-anak (COPPA) tahun 1998. Selain mengumpulkan informasi anak tanpa izin, Meta juga dinilai memanipulasi pengguna di bawah umur untuk menghabiskan banyak waktu di platform mereka.

Bahkan, Meta dituduh mempromosikan dismorfia tubuh, gangguan mental berupa kecemasan berlebihan pada penampilan fisik, dan membuat anak-anak melihat konten yang berpotensi bahaya.