Anggota Komisi III DPR: Polri Jangan Terjebak Pasal Karet di UU ITE
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar tidak terjebak pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat segera memberikan arahan dan kajian terhadap para anggotanya untuk dapat mengimplementasikan arahan Presiden Jokowi terhadap permasalahan UU ITE," kata Andi Rio di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 16 Februari.
Ia menilai selama ini masyarakat banyak yang saling melaporkan karena perbedaan pandangan dalam penggunaan media sosial.
Baca juga:
- Jika UU ITE Direvisi, Warganet Bisa Kembali Berkomentar di Medsos Tanpa Khawatir Dipanggil Polisi
- Perintah Jokowi ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Selektif Terhadap Laporan Berkaitan UU ITE
- Mahfud MD: Jika UU ITE Dianggap Memuat Pasal karet, Mari Kita Buat Resultante Baru dengan Merivisi UU Tersebut
- Kapolri: Penanganan Kasus UU ITE akan Lebih Selektif
Hal itu, menurut dia, menjadi pekerjaan besar bagi Polri untuk dapat menyikapinya secara bijak terhadap masyarakat yang ingin membuat pelaporan atas UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Polri harus memilah dengan baik laporan yang harus diakomodasi, jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki unsur pidana, lalu dipaksakan menjadi pidana, ini 'kan tidak boleh dilakukan tentunya," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai kebebasan berpendapat menjadi kebablasan.
Menurut dia, masyarakat boleh berpendapat tetapi harus tetap mengutamakan etika dan sopan santun serta kritik yang membangun.