Firli Bahuri Ajukan Gugatan Praperadilan, Lawan Kapolda Metro Irjen Karyoto

JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu mengenai penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

"Kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 24 November.

Gugatan praperadilan teregister dengan nomor: 129/Pid.Pra/2023/JKT.SEL. Di mana, Firli Bahuri selaku pemohon, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebagai termohon.

Dengan adanya gugatan itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menujuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.

"Hakim Tunggal tersebut telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023," kata Djuyamto.

Langkah yang dilakukan Firli Bahuri dengan mengajukan gugatan praperadilan layaknya para penjabat negara lainnya yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.