Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, Tetap Ditahan Usai Kalah dalam Banding di Pengadilan AS

JAKARTA -Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, yang juga terbukti bersalah dalam kasus penipuan, akan tetap berada di penjara setelah gagal meyakinkan juri pengadilan banding Amerika Serikat untuk membebaskannya selama proses banding atas vonisnya.

Dalam mandat pada 21 November, Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Lingkaran Kedua menyatakan bahwa upaya Bankman-Fried sebelumnya untuk mengintervensi dengan dua saksi saat ia bebas sementara, sebelum persidangan menjadi alasan utama penolakan permintaannya.

"Kami telah meninjau argumen tambahan dari Terdakwa-Banding dan kami menilainya tidak meyakinkan," kata pengadilan.

Jaksa penuntut menuduh Bankman-Fried menyebabkan pembatalan jaminannya dengan membocorkan diari Caroline Ellison ke The New York Times pada bulan Juli.

Bankman-Fried berpendapat bahwa pengadilan New York gagal mempertimbangkan bahwa tindakannya dianggap sebagai kebebasan berbicara yang dilindungi oleh Amandemen Pertama.

Namun, pengadilan banding menyatakan bahwa Pengadilan Distrik New York telah memutuskan dengan benar dan bahwa upaya intervensi terhadap saksi "berada di luar zona perlindungan konstitusional."

Tim hukum Bankman-Fried juga berargumen bahwa pengadilan distrik gagal mempertimbangkan alternatif yang lebih sedikit pembatasan terhadap penahanan.

Argumen tersebut ditolak, dengan pengadilan menyatakan bahwa pengadilan distrik "secara cermat mempertimbangkan" semua faktor yang relevan, termasuk Bankman-Fried, ketika ia dalam pembebasan sementara sebelum persidangan.

Bankman-Fried dinyatakan bersalah atas tujuh tuduhan terkait penipuan dan pencucian uang pada 2 November. Mantan CEO FTX ini akan tetap berada di balik jeruji selama menunggu vonisnya pada 28 Maret tahun depan.