Posko Pengaduan Netralitas TNI: Cara Melapor, Tahap Pelaporan, hingga Sikap TNI
YOGYAKARTA – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membentuk posko pengaduan netralitas TNI. Posko tersebut sebagai salah satu jaminan bahwa seluruh prajurit TNI akan bersikap netral di Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Posko Pengaduan Netralitas TNI
Saat ini posko pengaduan netralitas prajurit TNI telah diresmikan oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono. Tujuan diadakan posko tersebut adalah agar pengawasan netralitas prajurit dan PNS TNI di Pemilu 2024 lebih mudah.
"Pada hari ini, Senin, 20 November 2023 pukul 12.45 WIB posko pengaduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 dengan ini resmi saya nyatakan berlaku," demikian kata Yudo di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, 20 November.
Perlu diketahui bahwa posko pengaduan ini akan dibentuk di semua jajaran TNI Tanah Air. Pengawasan posko tersebut akan dilakukan oleh Komandan Puspom TNI sebagai kordinator. Di posko tersebut masyarakat bisa melaporkan pelanggaran netralitas asal dengan membawa bukti.
Lokasi posko pengaduan netralitas TNI ada di pintu delta 2 Mabes TNI. Nantinya, posko juga akan didirikan di setiap daerah. Cara melaporkan netralitas TNI ke posko bisa dilakukan dengan datang langsung atau lewat saluran khusus (hotline). Masyarakat juga bisa melakukan pelaporan lewat media sosial Puspen TNI di Instagram @puspentni, atau portal PPID TNI. Keberadaan posko pengaduan sendiri akan disosialisasikan melalui media sosial.
Nantinya, penanganan pelanggaran netralitas prajurit TNI akan dilakukan dengan melalui beberapa proses tahapan yakni sebagai berikut.
- Pelapor mengadukan pelanggaran pemilu oleh anggota TNI ke posko pengaduan
- Bawaslu menerima pelaporan/pengaduan dengan waktu 1x24 Jam
- Unit pelayanan dan pengaduan Polisi Militer membuat laporan polisi dan membuat tanda terima laporan
- Akan dilakukan pemeriksaan pelapor lalu melaporkan kepada Danpom
- Menerbitkan Sprin pemeriksaan (Pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, memeriksa pelanggaran (in absentia))
- Dilaksanakan penyelidikan dengan waktu maksimal 14 hari
- Pemeriksaan BPP oleh Oditurat Militer dilaksanakan maksimal 3 hari, bila berkas masih kurang diserahkan ke POM untuk perbaikan dilaksanakan maksimal 3 hari
- Jika berkas lengkap maka akan diserahkan ke pengadilan militer (5 hari sejak terbit SKEPPERA).
- Pada saat proses persidangan di pengadilan militer, dilakukan 7 hari sejak berkas diterima dari Oditurat Militer, perkara harus disidangkan
Netralitas TNI di Pemilu 2024
Prajurit dan PNS TNI harus bersikap netral dalam Pemilu 2024. Dikutip dari Instagram @puspentni, berikut ini sikap netralitas yang harus dipegang.
- Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
- Tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.
- Keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (Hak individu selaku Warga Negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
- Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh Lembaga Survey.
- Menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan Partai Polotik beserta Paslon yang diusung.
Baca juga:
- Beda Ump, Umk dan Umr yang Sering Bikin Orang Bingung: Begini Penjelasannya
- Australia Siapkan Rp265,7 Miliar untuk Tim Respons Cepat Keamanan Siber di Pasifik
- Alasan Pengusaha Gugat Aturan Larang Impor di e-Commerce Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha
- Firli Harusnya Mundur Agar Tak Jadi Beban KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Itulah informasi terkait posko pengaduan netralitas TNI. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.