Bagikan:

JAKARTA - Jenderal TNI Agus Subiyanto telah disetujui DPR dalam dapat paripurna hari ini untuk menjadi Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono. Jenderal Agus, dijadwalkan dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Panglima TNI yang baru besok.

Di bawah kepemimpinannya, Jenderal Agus Subiyanto menjamin netralitas TNI pada Pemilu 2024. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan, akan ada sanksi pidana apabila ada prajurit TNI yang ketahuan melakukan politik praktis.

"Tolong dicatat. Tentang netralitas TNI sudah ada UU nya. Pertama UU nomor 34 tahun 2004, TNI yang aktif tidak boleh berpolitik praktis. Kemudian, ada UU nomor 7 Tahun 2017 apabila berpolitik praktis akan ada sanksi pidana ataupun teguran dari komandan satuan," ujar Jenderal Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 November.

Menurut UU tersebut, Jenderal Agus menjelaskan, sanksi itu berupa hukuman maksimal penjara satu tahun dan denda Rp12 juta. Selain itu, ada posko netralitas TNI yang sudah dibentuk Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.

"Dan kita jg sudah kemarin dengan Panglima TNI Yudo, kick off tentang netralitas TNI. Kita akan membuat posko pengaduan di mana kalau masyarakat melihat TNI tidak netral bisa diadukan ke posko tersebut," jelas Agus.

Khusus di Angkatan Darat, tambah Agus, seluruh prajurit sudah dibekali buku saku. Termasuk para komandan khusus.

"Jadi kita sudah membuat buku saku yang bisa dimuat di dalam saku. Sehingga bisa dibawa ke mana-mana dan isinya jelas apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan sesuai dengan UU. Dan kalau dia melakukan suatu pelanggaran itu seperti yang sudah saya sampaikan dia bisa dipidana atau teguran dari komandan satuannya," kata Jenderal Agus.

"Selain itu juga para dansus, saya perintahkan melakukan penyuluhan, tidak hanya buku saku, penyuluhan diberikan. Sosialisasi apa yang harus diperbuat dan yang tidak harus diperbuat. Saya rasa itu yang bisa saya lakukan untuk prajurit saya di lapangan. Itu komitmen kita," pungkasnya.