Rangkaian Pemilu 2024 dan Tahapan Kampanye yang Wajib Ditaati
YOGYAKARTA – Rangkaian Pemilu 2024 jadi salah satu topik yang perlu diketahui oleh masyarakat. Dengan mengetahui informasi tersebut, masyarakat bisa ikut melakukan kontrol terhadap jadwal dan tahapan dalam Pemilu tahun depan.
Seperti diketahui tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan pemilihan umum yang dimulai dengan pendaftaran pemilih hingga penetapan hasil Pemilu.
Rangkaian Pemilu 2024
Pemilu yang diselenggarakan di tahun 2024 sendiri terdiri dari Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden maupun Wakil Presiden. Di Pemilu Legislatif masyarakat akan memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu masyarakat juga akan memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk memimpin Indonesia periode 2024-2029.
Saat ini tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 juga telah disepakati dan diundangkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Adapun rangkaian Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih mulai 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu mulai 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan mulai 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD mulai 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mulai 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mulai 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa tenang mulai 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan suara pada 14 Februari 2024
- Penghitungan suara mulai 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024
Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Kampanye jadi salah satu tahapan Pemilu 2024 yang penting dilakukan, baik dari sisi peserta pemilu mapun bagi masyarakat. KPU sendiri sudah menetapkan tahapan yang wajib diikuti oleh semua pihak. Adapun tahapan kampanye Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.
1. Tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Di tahap ini hal-hal yang berkaitan dengan kampanye akan dilakukan, mencakup sebagai berikut.
- Pertemuan terbatas
- Pertemuan tatap muka,
- Penyebaran bahan kampanye kepada umum
- Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum
- Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden
- Kampanye di media sosial.
2. Tanggal 21 Januari - 10 Februari 2024
Peserta Pemilu akan melaksanakan kampanye selanjutnya yang berupa sebagai berikut.
- Kampanye rapat umum
- Iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
3. Tanggal 11 - 13 Februari 2024
Di tanggal tersebut semua bentuk kampanye tidak boleh dilakukan atau biasa disebut dengan masa tenang.
4. Tanggal 2 - 22 Juni 2024
Kampanye tambahan boleh dilakukan di periode ini jika Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 terpaksa dilakukan.
5. Tanggal 23 - 25 Juni 2024
Baca juga:
- Janji Manis dan Bombastis Kampanye Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
- Bukan Zinedine Zidane, Real Madrid Malah Pilih Pelatih dari Premier League
- Soal Isu Peran Iriana Jokowi dalam Pencalonan Cawapres Gibran: Antara Kasih Sayang dan Pembelajaran Etika
- Pernyataan Resmi Coldplay Soal Pengembalian Gelang di Jakarta, Bukan 52 Persen!
Di tahap ini akan diselenggarakan masa tenang menjelang pemilihan Pilpres 2024 putaran dua (jika ada).
Itulah informasi terkait rangkaian Pemilu 2024. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.