YOGYAKARTA – Tahukah Anda bahwa saat kampanye dalam pemilihan umum atau pemilu digelar, partai atau peserta pemilu bisa memiliki juru kampanye (jurkam). Namun terdapat aturan juru kampanye yang harus ditaati. Apa saja aturan tersebut?
Aturan Juru Kampanye
Secara umum, juru kampanye adalah tokoh yang dipercaya untuk mengatur strategi sekaligus mengeksekusi upaya yang berkaitan dengan kegiatan kampanye peserta pemilu. Keberadaan juru kampanye juga diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bahkan terdapat aturan terkait juru kampanye.
Dikutip dari situs Indonesia baik, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018, dikatakan bahwa pengertian juru kampanye adalah seorang atau kelompok orang yang ditunjuk untuk menyampaikan apa saja visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu yang dibuat oleh pelaksana kampanye.
Juru kampanye sendiri umumnya dipilih oleh partai. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam aturan KPU Pasal 14 BAB 3 tentang Pelaksanaan Kampanye. Dikatakan bahwa pengurus parpol peserta pemilu bisa mengangkat juru kampanye baik dari kalangan pengurus parpol atau calon anggota DPR, serta orang-orang penyelenggara kegiatan. Nantinya juru kampanye akan menyampaikan berbagai materi dan disampaikan kepada masyarakat baik dalam bentuk lisan maupun tulisan.
KPU juga memiliki aturan yang harus ditaati oleh semua juru kampanye saat menyampaikan materi dalam rangka mengkampanyekan peserta pemilu. Aturan itu dijelaskan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 PKPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Adapun aturan yang harus ditaati adalah sebagai berikut.
- Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945
- Menjaga moralitas serta nilai-nilai agama dan jati diri bangsa
- Meningkatkan kesadaran hukum
- Harus memberikan informasi benar dan bertanggung jawab
- Menjalin komunikasi politik yang sehat
- Menghormati adanya perbedaan baik suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat
- Sopan, memakai bahasa santun dan pantas ditampilkan
- Tertib dan tak mengganggu kepentingan umum
- Mendidik, yakni memberikan informasi yang bermanfaat
- Bijak dan beradab, dengan tidak menyerang pribadi lawan politik atau pasangan lain
- Tidak provokatif.
Yang sering ditanyakan oleh masyarakat adalah aturan diperbolehkannya kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi juru kampanye.
Mengutip situs Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dikatakan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diizinkan untuk membantu kampanye sesuai ketentuan Pasal 281 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Di Pasal 281 ayat 1 UU Pemilu, dikatakan bahwa dalam kampanye yang mengikutsertakan pejabat negara Presiden, Wakil Presiden, Gubenur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota wajib mengikuti ketentuan yakni sebagai berikut.
- Dilarang memakai fasilitas di jabatannya kecuali fasilitas pengamanan
- Wajib cuti di luar tanggungan negara
- Pelaksanaan cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungam tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Itulah informasi tentang aturan juru kampanye. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.