YOGYAKARTA – Pemilihan umum atau pemilu serentak akan digelar pada 14 Februari 2024. Selama masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2023, peserta Pemilu wajib menaati larangan kampanye pemilu 2024 agar terhindar dari sanksi.
Dirangkum dari berbagai sumber, Selasa, 20 Juni 2023, berikut beberapa larangan kampanye yang harus dipatuhi oleh peserta Pemilu agar kampanye dapat berjalan baik dan damai.
Larangan Kampanye Pemilu 2024
1. Peserta pemilu dan tim kampanye dilarang membawa atribut yang tidak berkaitan dengan pemilu
Aturan mengenai larangan membawa atribut yang tidak berkaitan dengan pemilu termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 45 Ayat (1) beleid tersebut menjelaskan bahwa petugas dan peserta kampanye dilarang menggunakan atribut seperti gambar, simbol, atau bendera yang bukan bagian dari peserta pemilu yang bersangkutan.
Lalu, dalam pasal 45 Ayat (2) disebutkan, peserta kampanye yang melakukan konvoi dengan kendaraan bermotor dilarang melanggar lalu lintas.
2. Peserta pemilu dilarang kampanye di tempat ibadah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah mengatur larangan bagi para peserta Pemilu untuk melakukan kampanye di tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah.
3. Pelaksana kampanye dilarang memberikan hadiah
Aturan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan umum. Pasal 51 Ayat (3) beleid tersebut menjelaskan bahwa pelaksana kampanye dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (door prize).
4. Pelaksana kampanye dan peserta pemiliu dilarang memberi uang
Pasal 69 Ayat (1) PKPU No.23/2018 menjelaskan tentang larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu.
Dalam pasal tersebut, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang untuk mengganggu ketertiban umum dan melarang memberi uang kepada peserta kampanye.
5. Pelaksana kampanye dan peserta pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba
Larangan ini tertuang dalam Pasal 69 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Dalam beleid tersebut dikatakan pelaksana dan peserta pemilu dilarang:
- Melakukan kegiatan yang dapat membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila,
- Menghina agama, suku, ras, golongan, hingga calon atau peserta pemilu yang lain.
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
6. Peserta pemilu dan tim kampanye dilarang melibatkan penyelenggara negara dalam kampanye
Aturan ini tercantum dalam Pasal 69 Ayat (2) PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye, dilarang melibatkan:
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
- Pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural.
- Aparatur Sipil Negara
- Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala desa.
- Perangkat desa
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa
- Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih
Demikian informasi tentang larangan kampanye Pemilu 2024 yang harus diketahui agar terhindar dari sanksi. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.