Alasan Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp200 Ribu Lengkap dengan Daftar Upah Terbaru
YOGYAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang mengalami kenaikan. Namun, kenaikannya sendiri dinilai cukup tipis. Terkait hal tersebut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan alasan kenaikan UMP 2024 tak lebih dari Rp200 ribu.
Alasan Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih Dari Rp200 Ribu
Alasan kenaikan UMP 2024 yang tipis dibeberkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Indah Anggoro Putri. Ia menjelaskan bahwa ketentuan UMP hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa jabatan kurang dari satu tahun.
"Kita perlu ingat lagi kebijakan upah minimum itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke bawah. Karena ini untuk pekerja di bawah satu tahun, maka ya kenaikannya tidak mungkin sampai Rp 1-2 juta," demikian kata Indah saat konferensi pers virtual, Selasa, 21 November.
Ia juga mengatakan bahwa kenaikan UMP 2024 bertujuan untuk menjaga pekerja baru tak terjebak pada bayangan upah murah dan bisa menghindari kemiskinan. Kenaikan UMP juga dinilai mampu menjaga daya beli pekerja dengan begitu dapat memberi kontribusi pada ekonomi.
Indah juga mengatakan bahwa sampai dengan pukul 17.08 WIB, Selasa 21 November 2023, sudah ada 28 provinsi dari 38 provinsi yang telah mengirim salinan Surat Keputusan Gubernur terkait penetapan UMP 2024.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa secara nominal kenaikan paling tinggi mencapai 7,5 persen atau sekitar Rp223.280, sedangkan kenaikan paling rendah adalah 1,25 persen atau Rp35.750. Meski demikian data tersebut masih bersifat sementara mengingat masih ada provinsi yang belum mengirimkan salinan SK Gubernur ke Kemenaker. Belum bisa dirinci secara pasti provinsi mana yang menetapkan kenaikan paling tinggi atau paling rendah.
Daftar UMP 2024 Sementara
Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan UMP, namun ada pula yang belum mengumumkan kenaikan secara resmi. Berikut ini daftar UMP 2024 terbaru.
1. Aceh
Dari Rp3.413.666 tahun 2023 jadi Rp3.460.672.
2. Sumatera Utara
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915 di tahun 2024.
3. Sumatera Barat
Dari Rp2.742.476 jadi Rp2.811.449.
4. Kepulauan Riau
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
6. Riau
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
7. Bengkulu
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
9. Jambi
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
10. Lampung
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
11. Banten
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
12. DKI Jakarta
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
13. Jawa Barat
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
14. Jawa Tengah
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
16. Jawa Timur
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
17. Bali
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah
Masih Rp3.181.013 (belum resmi menaikkan)
22. Kalimantan Selatan
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara
Masih Rp3.251.702 (belum resmi menaikkan)
25. Sulawesi Tengah
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
28. Sulawesi Selatan
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
29. Gorontalo
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
31. Maluku
Masih Rp2.812.827 (belum resmi menaikkan)
32. Maluku Utara
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
33. Papua
Masih Rp3.864.696 (belum resmi menaikkan)
34. Papua Barat
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
35. Papua Tengah (belum tersedia)
36. Papua Pegunungan (belum tersedia)
37. Papua Barat Daya (belum tersedia)
38. Papua Selatan (belum tersedia)
Baca juga:
- Janji Manis dan Bombastis Kampanye Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
- Bukan Zinedine Zidane, Real Madrid Malah Pilih Pelatih dari Premier League
- Soal Isu Peran Iriana Jokowi dalam Pencalonan Cawapres Gibran: Antara Kasih Sayang dan Pembelajaran Etika
- Pernyataan Resmi Coldplay Soal Pengembalian Gelang di Jakarta, Bukan 52 Persen!
Itulah informasi terkait alasan kenaikan UMP 2024 tak lebih dari Rp200 ribu. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.