Ketua Gengster Kramat 12 Jakarta Berhasil Diringkus: “Saya Gak Kerja, Sekolah Sampai SMP, Baru Kali Ini Ditangkap Polisi”

JAKARTA - Ketua Gengster 'Kramat 12 Jakarta' ditangkap anggota Reskrim Polsek Kramat Jati saat melakukan aksi tawuran di Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa, 21 November.

Belakangan diketahui, tersangka berinisial W (25). Pria tamatan SMP itu menghiasi rambutnya dengan warna kuning. Alasan pelaku mewarnai rambutnya agar tampil beda saat tawuran. Pasalnya, W merupakan pentolan Geng.

Dari tangan tersangka W, polisi menyita sebilah senjata tajam jenis celurit berwarna emas. Celurit ini kerap digunakan tersangka W setiap melakukan aksi tawuran.

Tersangka W ditangkap saat melakukan tawuran dengan Gengster NJO Pasar Rebo. Namun mereka berhasil ditangkap anggota Kepolisian sebelum jatuh korban jiwa.

Tersangka W kemudian diamankan ke Polsek Kramat Jati berikut barang bukti senjata tajam jenis celurit berwarna emas.

"Saya enggak kerja. Sekolah sampai SMP doang. Baru kali ini ditangkap polisi," aku tersangka W kepada polisi di Polsek Kramat Jati, Selasa, 21 November.

W yang merupakan pemuda putus sekolah mengaku sering ikut tawuran karena diajak rekannya. Dalam tiap aksinya, senjata tajam tersangka W selalu dititip oleh temannya.

"Saya gak bawa senjata. Senjata tajam dari mereka (anggota Gengster Kramat 12 Jakarta). Kadang ikut (tawuran) tapi tidak terlalu sering," ujarnya.

Setelah ditangkap polisi, tersangka W mengaku menyesal. Pasalnya, dia sadar telah membuat susah kedua orangtuanya.

"Orangtua jaga perlintasan kereta," ucapnya.

Sementara Kapolsek Kramat Jati, Kompol Rusit Malaka mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa ada 15 orang dan salah satunya berhasil ditangkap membawa senjata tajam.

"Yang membawa senjata tajam kita proses secara hukum. Dia dari geng Kramat 12 Jakarta. Tidak ada ampun bagi anak - anak yang bawa sajam. Dia janjian di medsos mau tawuran di Flyover Pasar Rebo. Tersangka W dijerat UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam," kata Kapolsek.