DPO Interpol China Ditangkap Petugas Imigrasi Saat Sembunyi di Apartemen Kawasan Cempaka Putih
JAKARTA - Petugas Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat menangkap seorang WN China berinisial LS yang tidak memiliki paspor dan izin tinggal di salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata LS tidak tinggal di alamat yang telah tertera di izin tinggal yang dimilikinya. Kemudian petugas Imigrasi berkordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
"LS diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Intelijen Keimigrasian. Atas permintaan Interpol Pemerintah China, LS terlibat kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi VOI, Senin, 20 November, malam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LS diduga kuat tidak melakukan pelaporan perubahan status Keimigrasian sebagaimana pada Pasal 71 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga:
- Sejak Mei 2023 Ghisca Debora Sudah Foya-foya, Beli Barang Mewah dan Sulit Dihubungi Korban Tiket Konser Coldplay
- Digelandang Korban Penipuan Konser Coldplay ke Polres Jakpus, Ghisca Debora Sempat Dimediasi Namun Gagal
- Ghisca Debora Aritonang Penipu Tiket Konser Coldplay Rp1,3 M, Mahasiswi yang Tinggal di Tangerang
- Penipu Tiket Konser Coldplay Senilai Rp1,3 Miliar Ditangkap
"LS juga merupakan DPO atas kejahatan di negaranya," ucapnya.
Selanjutnya, LS diamankan ke Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Selain didetensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian.
"Pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat," ujarnya.