Buron 3 Hari, Tersangka KDRT Motif Cemburu Ditangkap di Parungpanjang Bogor
JABAR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap IJ (58) tersangka kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya M (52). Tersangka diringkus setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) tiga hari lalu.
"Kami mengamankan tersangka setelah tiga hari melarikan diri, saat diamankan tidak ada perlawanan," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 20 November, disitat Antara.
Ia mengungkapkan, tersangka IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.
Terasangka IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh.
"Pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Motifnya cemburu karena sering mendapat kabar istrinya telah berselingkuh dengan pria lain sehingga tersangka cemburu," kata Fitra.
Sebelum terjadi pemukulan, IJ sempat ingin menanyakan langsung kepada M, perihal isu perselingkuhan tersebut. Namun, M menolak karena merasa tidak enak badan.
IJ kemudian menyuruh M untuk tidur di kamar. Namun, san istri M kembali menolak memilih tidur di ruang keluarga.
Sementara IJ masuk ke kamar. Di dalam kamar itu, kemudian muncul di benaknya untuk menyakiti M.
"Dari dalam kamar, pelaku yang sudah kesal dan merasa sakit hati, keluar kamar dan langsung memukul korban yang sedang tertidur di ruang keluarga," tutur Fitra.
Baca juga:
- Ganjar Beri Rapor Merah Penegakan Hukum Era Jokowi, Puan Yakin Berdasarkan Data
- Asyik Ngobrol, Bocah 12 Tahun Tersenggol KRL Melintas Stasiun Serpong Tewas
- Serap Aspirasi Masyarakat Desa di GBK, Gibran: Kalau Masalah Dukung Mendukung Nanti Saja
- Ganjar Beri Skor 5 Penegakan Hukum Era Jokowi, TKN Prabowo-Gibran: Tanggung Jawab Pak Mahfud
Tersangka IJ jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Kasus KDRT yang dialami M ini sempat beredar luas di media sosial lantaran laporannya tak ditanggapi oleh petugas Polsek Parungpanjang. Namun, Polres Bogor kini sudah memberikan tindakan kepada dua anggotanya yang dianggap lalai menjalankan tugas.
"Sebelumnya sudah dirilis dan Kapolres meminta maaf. Atensi beliau (Kapolres) terhadap anggota sudah dimutasi dan diberikan punishment," kata Fitra.