Hampir Seratus Saksi dan Ahli Sudah Diperiksa untuk Temukan Tersangka Pemerasan SYL

JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, terus bergulir. Sampai saat ini, 99 saksi dan ahli sudah dimintai keterangan guna mengungkap sosok tersangka di kasus tersebut.

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan 8 orang ahli," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan dikutip Jumat, 17 November.

Khusus pemeriksaan ahli di antaranya empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikro ekspresi. Kemudian, satu orang ahli digital forensik, dan satu ahli multimedia.

Sementara untuk saksi yang telah dimintai keterangan antara lain, Syahrul Yasin Limpo, eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta. Lalu ada Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, serta dua orang eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan M Jasin.

Kemudian, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Terbaru, Firli Bahuri kembali diperiksa pada Kamis, 16 November. Pemeriksaan itu merupakan tambahan dari sebelumnya.

Meski hampir seratus saksi sudah diperiksa, penyidik belum berencana melaksanakan proses gelar perkara.

Penyidik gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya justru akan melaksanakan konsolidasi. Tujuannya, menentukan langkah penyidikan yang akan dilakukan selanjutnya. Hal ini semata untuk menemukan tersangka.

"Melakukan anev (analisa dan evaluasi) dari perjalanan sidik yang telah kita lakukan mulai tanggal 9 Oktober hingga hari ini Kamis 16 November 2023, untuk menentukan langkah tindak lanjut penyidikan selanjutnya," kata Ade.

Adapun, di tahap penyidikan ini, diyakini adanya pelanggaran pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.