Tak Perlu Hapus TBA, Bos Garuda Indonesia Minta Kemenhub Naikkan Batasan Tarif
JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra meminta pemerintah untuk menetapkan batasan atas Tarif Batas Atas (TBA) pesawat lebih tinggi. Menyusul, adanya usulan dari asosiasi maskapai yang meminta agar TBA dihapus.
Kata Irfan, aturan TBA pesawat sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sehingga, ketika TBA dihapuskan maka harus ada revisi terhadap UU tersebut.
Sebagai solusinya, Irfan pun mengusulkan agar batasan atas TBA bisa dinaikkan. Dengan begitu, menurut Irfan, ruang penentuan tarif nantinya menjadi lebih besar.
“Kasih roof (batasan atas) yang tinggi aja, bukan dihilangkan, dikasih roof yang tinggi aja gitu kan. Kalau misalkan sekarang TBA-nya Rp1 juta, kasih roof aja Rp5 juta. Kita juga kan enggak mungkin jual (tiket di atas TBA) Rp6 juta kan,” katanya kepada wartawan ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, ditulis Kamis, 16 November.
Menurut Irfan, dengan penetapan TBA yang lebih tinggi, maka akan membuka kemungkinan adanya mekanisme pasar yang terjadi pada lingkup harga tiket pesawat. Nantinya, maskapai juga akan memberikan pelayanan sesuai dengan harga yang dibayarkan.
Baca juga:
“Serahkan ke mekanisme pasar, kalau kita naikkan kan kita mesti balikin dengan pelayanan yang lebih bagus, ketepatan waktu, dan segala macam kan,” jelasnya.
Misalnya, kata Irfan, harga TBA sekarang Rp1 juta, dibebaskan, maskapai tidak mungkin menjual tiket di harga Rp5 juta. Menurut Irfan, Garuda Indonesia bukan perusahaan yang akan memasang tarif melebihi TBA.
“Bukan tipe kita kok. Kita kan yang penting adalah bahwa kita bisa menjanjikan service dengan sebaik-baiknya kita pastikan penerbangan itu aman, kita untung,” tuturnya.
“Silakan penumpang memilih sendiri. Anda bilang ‘Garuda mahal, saya enggak mau’ ya monggo,” ucapnya.