Komjen Fadil Imran Minta Aiman Witjaksono Buka Identitas Polisi Tak Netral
JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Fadil Imran meminta bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, untuk membuka indentitas polisi yang disebutnya tam netral dalam Pemilu 2024.
Fadil menyampaikan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan Aiman sebagai terlapor sedang diselidik Polda Metro Jaya.
"Karena ada laporan, maka, peyidik Direktorat reserse kriminal khusus Polda metro Jaya akan melakukan klarfikasi," ujar Fadil rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu, 15 November
Bila nantinya ditemukan unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan. Jika sebaliknya, pernyataan Aiman soal ketidaknetralan anggota Polri mendukung salah satu paslon dianggap sebagai demokrasi menyampaikan pendapat.
Untuk pembuktian, Aiman diminta untuk menyampaikan identitas anggota Polri yang disebutnya tidak netral.
"Apa benar ada komandan yang memerintahkan bawahannya untuk berpihak kepada caleg tertentu? Atau Partai tertentu? Atau capres tertentu?" sebutnya.
"Apa benar seperti itu? Siapa? Kan katanya banyak, nanti akan kami klarifikasi. Jadi tidak usah takut, Aiman datang saja, siapa orangnya? Buka (identitas polisinya), jangan cuma berani bicara tapi tidak berani bertanggung jawab," sambung Fadil.
Jenderal bintang tiga itu pun meminta Aiman tidak membangun narasi yang dapat mengganggu masyarakat.
"Karena jangan membangun sebuah narasi yang kemudian berakibat kepada terganggunya alam sadar publik," kata Fadil.
Baca juga:
- BMKG: Suhu Udara Permukaan di Indonesia Naik 1,3 Derajat Celcius
- Ramai Sorotan soal Netralitas, Kapolri Tegaskan Polri Amankan Pemilu 2024 Sesuai Aturan
- Kabaharkam: Pola Pengamanan TPS Pemilu Disesuaikan Tingkat Kerawanan
- Polda Metro Tak Terima Pemberitahuan Demo Tolak Konser Coldplay, Pastikan Jamin Keamanan
Polda Metro Jaya sudah menerima enam laporan polisi (LP) terkait pernyataan Aiman Witjaksono.
Seluruhnya terkait dengan Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.