ESDM Imbau Masyarakat Amankan Cadangan Akuifer Air Tanah Dangkal
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau masyarakat untuk mengamankan cadangan akuifer air tanah dangkal, terutama bagi penduduk di daerah perkotaan dengan infiltrasi air yang terbatas melalui biopori.
"Kita mengimbau masyarakat membangun embung, sumur resapan, atau biopori sehingga ada inflitrasi, sehingga air tanah yang ada akan dapat terjaga keseimbangannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," ujar Plt Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid yang dikutip Selasa, 14 November.
Wafid menyebut, embung atau sumur resapan diperlukan di daerah perkotaan yang tanahnya sudah tertutup aspal dan beton, sehingga infiltrasinya terbatas.
Bahkan, ketika ada aliran air hujan pun akan ditangkap drainase dan mengalir ke sungai, kemudian ke muara. Jadi tidak ada resapan air di tanah.
"Dengan membuat sumur resapan sederhana, embung, atau pun biopori, masyarakat dapat menabung air hujan untuk mengisi air tanah dan mengurangi potensi terjadinya banjir di musim hujan," imbuhnya.
Selain mengimbau pembangunan sumur resapan air, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi terkait persetujuan penggunaan air tanah.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diterbitkan untuk untuk mencegah terjadinya dampak negatif eksploitasi air tanah dan memastikan setiap masyarakat mendapatkan kebutuhan air tanah secara berkelanjutan.
Baca juga:
- Eksploitasi Air Berlebihan, Penurunan Permukaan Tanah di Jakarta hingga 6 Cm per Tahun
- Kementerian ESDM Siapkan Permen Soal Air Tanah yang Bakal Berlaku 2027
- Badan Geologi ESDM Klaim Permukaan Tanah Jakarta Terus Naik Berkat Hal Ini
- Kementerian ESDM Tegaskan Rumah Tangga Biasa Tak Perlu Izin Penggunaan Air Tanah
Pemberlakuan izin air tanah (non-kemersial) ini hanya diberlakukan terbatas kepada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 m3 per bulan per kepala keluarga, pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, serta pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, pengembangan, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah.