Firli Diminta Hentikan Drama Mangkir, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Alasan
JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap meminta Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, di Polda Metro Jaya, hari ini.
Menurutnya, Firli mesti menghentikan drama mangkir pemeriksaan agar proses penyidikan tak tergangu.
"Agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metrojaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa, 14 November.
Dengan begitu, penyidik Polda Metro Jaya dapat menyelesaikan proses penyidikan. Hingga akhirnya menetapkan sosok tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Hal ini akan mempercepat penuntasan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Pimpinan KPK sehingga Polda Metrojaya bisa segera ekspose untuk menentukan siapa tersangkanya," sebutnya.
Di sisi lain, Yudi juga menyebut tak ada lagi alasan bagi Firli Bahuri mangkir pemeriksaan. Apalagi, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memundurkan jadwal klarfikasi terhadap Ketua KPK itu pada pekan.
"Jadwal dipercepat Senin kemarin, namun Firli tidak bisa dan pihak KPK menyatakan Firli bisanya selasa sesuai jadwal Dewas, sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firi tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Apabila Firli masih mangkir, Yudi mendorong Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan perintah membawa paksa. Sehingga, keterangan Firli bisa diperoleh.
"Jika Firli masih berani mangkir tanpa alasan yang patut maka dia bisa dijemput paksa oleh Penyidik Polda. Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana pasal 21 merintangi penyidikan," kata Yudi.
Sebagai pengingat, perkembangan sementara penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya sudah memeriksa sekitar 70 saksi.
Tak hanya saksi, dalam upaya menuntaskan kasus dugaan pemerasan ini, penyidik juga turut meminta keterangan dari lima ahli.
Baca juga:
Para ahli itu yakni, satu ahli mikro ekspresi, tiga ahli hukum pidana, dan satu ahli hukum acara.
Dalam kasus ini, diduga ada tindak pidana Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.