Lansia Tersangka Kasus Perkosaan di Tebet Seorang Pemulung, Sudah 10 Kali Beraksi Sejak 2022
JAKARTA – Firman Widodo (81) pria lanjut usia (lansia) terduga pelaku perkosaan anak gadis usia 16 tahun di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, diketahui sudah melakukan perkosaan terhadap KZ (16) sebanyak 10 kali. Lebih rinci, 10 kali aksi perkosaan itu sudah dilakukan Firman sejak tahun 2022 hingga saat ini.
“Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan, dia telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali,” ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi Hendrata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 13 November.
Yossi menerangkan, awal mulanya korban kerap bermain ke rumah Firman karena rumah keduanya memang saling berdekatan.
Lansia yang berprofesi sebagai pemulung barang bekas itu akhirnya membujuk korban dengan memberikan uang Rp20 ribu agar bisa memegang payudaranya.
“Membujuk si anak untuk melakukan tindakan asusila berupa pencabulan maupun persetubuhan terhadap si korban dengan cara memberikan sejumlah uang. Nominal bervariasi sekitar Rp20 ribu hingga Rp50 ribu,” katanya.
“Korban pun merasa tertarik karena diberikan uang. Dan tidak menyangka justru hal itu dimanfaatkan untuk melakukan aksi bejat oleh tersangka,” sambungnya.
Kejadian itu terungkap lantaran korban bercerita dengan adik kandungnya. Namun, cerita itu disampaikan ke orang tua korban.
Baca juga:
- Petugas PLN Kejang-kejang Tersetrum di Tiang Listrik, Berhasil Dievakuasi dalam Keadaan Hidup
- Petugas PLN yang Tersetrum Listrik di Cempaka Putih Sudah Dirawat di RSUD Matraman
- 2 Mobil Jadi Korban Aksi Pelemparan Batu di Jalan Tol Kunciran Arah Serpong
- Oliver Sykes BMTH: Tidak Ada Pilihan Lain Selain Membatalkan Pertunjukan
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, si ibu kemudian mengonfirmasi kebenaran itu kepada korban. Nah, saat itulah korban kemudian menceritakan secara detail kepada orangtuanya perihal peristiwa yang telah ia alami,” ungkapnya.
Keluarga korban melaporkan Firman ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi yang mendapatkan informasi bergerak cepat hingga akhirnya menangkap pelaku.
“Dijerat pasal pasal 76D tentang persetubuhan terhadap anak dan 76E tentang pencabulan terhadap anak Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.