Timbulkan Kerumunan, Pusat Jajanan di Medan Ditutup
JAKARTA - Petugas gabungan Satgas COVID-19 menutup sementara pusat jajanan Medan Night Market di Jalan Haji Adam Malik Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Ini karena beroperasi lewat jam batas yang sudah ditentukan.
"Satgas COVID-19 memberi sanksi kepada pihak manajemen Medan Night Market, yakni tidak boleh beroperasi selama 14 hari," kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, di Medan, dilansir Antara, Minggu, 14 Februari.
Ia menjelaskan petugas gabungan tiba di Medan Night Market untuk melaksanakan penertiban kerumunan pada Sabtu, 13 Februari tengah malam.
Baca juga:
- Anggota DPR Pemilik Kapal Terbakar di Galangan Samarinda Bantah Muat Minyak, Kapal Baru Selesai Diperbaiki
- Kapal Terbakar Hebat di Galangan Samarinda, Sempat Terjadi Ledakan
- Bawaslu soal Pilkada Digelar 2024 Bareng Pilpres dan Pileg: Bayangkan Bagaimana Beban Penyelenggara
- Deklarator Demokrat Tersisih di Kepemimpinan AHY: Saya Seperti Penumpang Angkot Diturunkan di Pinggir Jalan
Kemudian petugas gabungan mendapati di lokasi tersebut masih beroperasi hingga lewat jam batas yang telah ditentukan, dan diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19.
"Selanjutnya Satpol PP Kota Medan, Satgas COVID-19, dan Dinas Pariwisata Kota Medan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelen Medan Night Market," katanya.
Medan Night Market melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 440/0674 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan, demikian Junaidi.