ICW Anggap Polda Metro Lamban Tangani Kasus Dugaan Pemerasan SYL
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Polda Metro Jaya berlarut-larut dalam penanganan kasus dugaan perasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Sebab, puluhan saksi telah diperiksa nampun tak kunjung menetapkan tersangka.
"ICW merasa Polda Metro Jaya terlalu berlarut-larut dalam memproses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pertemuan Pimpinan KPK dengan pihak berperkara," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis, 9 November.
Menurutnya, tak hanya pemeriksaan puluhan saksi, bukti foto yang menampilkan pertemuan Firli dengan SYL telah beredar.
Bahkan, Kurnia mengklaim sudah ada keterangan saksi yang menyebut ada penyerahan uang dari SYL ke Ketua KPK.
"Terdapat pengakuan dari beberapa pihak yang membenarkan adanya penyerahan uang dari Syahrul kepada Firli dalam jumlah miliaran rupiah," ungkapnya.
Dengan dasar itu, mestinya Polda Metro Jaya tak kesulitan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasal yang bisa disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor dan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Dengan lamanya proses penanganan, Kurnia menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memelototi penanganan kasus tersebut.
"Sebab, konteks masa lalu Kapolda Metro Jaya, Karyoto, yang mana merupakan bawahan Firli ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK tidak bisa dihilangkan. Jangan sampai ada konflik kepentingan dalam pengusutan pelanggaran Firli di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Baca juga:
- Ketua BEM UI Diduga Dapat Ancaman, Mahfud MD: Dilakukan Aparat Berarti Langgar Konstitusi, Protes Dilindungi UUD
- Soal Konflik Kepentingan di MK, Sekjen PDIP: Bisa Dikategorikan Tsunami Politik
- Suhartoyo Ungkap Alasannya Bersedia Jadi Ketua MK di Tengah Polemik Batas Usia Capres-Cawapres
- Satu Lokasi, Sekjen PDIP Sindir Manuver Cak Imin: Ahli Peluang
Selain itu, Kapolri juga bisa memberi target kepada Kapolda Metro Jaya untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kapolri bisa memberikan tenggat waktu kepada Kapolda Metro Jaya. Misalnya, jika dalam 7 hari ke depan Penyidik Polda Metro Jaya tidak bisa menemukan siapa tersangkanya, maka penegakan hukum perkara ini akan diambil alih sepenuhnya oleh Bareskrim Polri," kata Kurnia.
Adapun, dalam perkembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Jaya sudah memeriksa sekitar 70 saksi.
Tak hanya saksi, dalam upaya menuntaskan kasus dugaan pemerasan ini, penyidik juga turut meminta keterangan dari lima ahli.
Para ahli itu yakni, satu ahli mikro ekspresi, tiga ahli hukum pidana, dan satu ahli hukum acara.