Berkas Kasus Pelecehan Ajang Miss Universe Tak Lengkap, Penyidik Periksa Lagi Saksi
JAKARTA - Berkas perkara tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kecantikan Miss Universe dinyatakan belum lengkap. Sehingga, jaksa peneliti mengembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk segera dilengkapi baik formil maupun materiil.
Dalam kasus itu, Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewi alias Sarah, merupakan sosok tersangkanya.
"Ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum untuk beberapa syarat formil yang memang ada hal-hal yang perlu ditambah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 9 November.
Untuk melengkapi kekurangan itu, tim penyidik akan melakukan serangkaian proses pemeriksaan tambahan terhadap saksi.
Setelah rampung, penyidik bakal kembali melimpahkannya. Bila dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan kewenangannya ke Kejaksaan.
"Khususnya di proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memenuhi hal tersebut maka tentu penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum dalam hal ini Subdit Renakta akan memenuhi," kata Trunoyudo.
Baca juga:
- Polisi Datangi dan Memotret Kantor DPC PDIP Solo, FX Rudy: Itu Tindakan Intimidasi
- Suporter Tamu Dilarang Nonton Tiga Tahun Setelah Membuat Gerakan Rasial Terhadap Son Heung-min
- Amazon Investasikan Dana Jumbo untuk Melatih Model AI, untuk OpenAI dan Alphabet
- Bapanas: Bantuan Pangan Beras Disalurkan untuk 22 Juta KPM pada 2024
Dalam kasus ini, Sarah disebut berperan memerintahkan para korban untuk melepas pakaiannya. Dia juga terlibat pemotretan dengan kondisi telanjang.
Saat ini, Sarah sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polda Metro Jaya sejak 12 Oktober. Alasan penahanannya karena dikhawatirkan melarikan diri.