KPK Minta Imigrasi Cegah 3 Pengacara Kasus Korupsi SYL ke Luar Negeri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah tiga pengacara ke luar negeri. Pencegahan dilakukan terkait dugaan korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Suratnya sudah diajukan tentunya ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 8 November.

Ali tak memerinci siapa tiga pengacara ini. Dia hanya menyebut pencegahan dilakukan agar mereka mudah dimintai keterangan.

“Pencegahan ini berlaku untuk enam bulan tentunya serta nanti dapat diperpanjang kembali untuk kebutuhan proses penyidikan,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini penyidik memang pernah memanggil tiga pengacara dari Visi Law Office. Mereka adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.

Menanggapi pencegahan ini, Febri mengaku belum mengetahuinya. “Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” tegas eks Juru Bicara KPK itu saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, SYL disebut KPK memeras pegawainya dengan mewajibkan membayar uang setoran setiap bulan dengan bantuan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Nominalnya yang dipatok Syahrul dan harus disetorkan pegawai eselon I-II berkisar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Uang yang dikumpulkan diyakini bukan hanya berasal realisasi anggaran Kementan digelembungkan atau mark-up melainkan dari vendor yang mengerjakan proyek. Pemberian uang dilakukan secara tunai, transfer maupun barang.

KPK kemudian menduga uang yang diterima Syahrul digunakan untuk berbagai kepentingan pribadinya. Mulai dari umrah bersama pegawai Kementan lainnya, membeli mobil, memperbaiki rumah hingga mengalir ke Partai NasDem dengan nilai hingga miliaran rupiah.