Pascaputusan MKMK, Gibran Rakabuming Tetap 'Berlayar' Dampingi Prabowo
JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka dipastikan tetap mendampingi Prabowo Subianto dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebab, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak berdampak apapun dengan syarat batas usia sebagai Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
"Kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," ujar Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Panjaitan, Selasa, 7 November.
Menurutnya, putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai Capres dan Cawapres.
Sehingga, secara aturan tak ada yang dilanggar Gibran Rakabuming Raka untuk tetap mendampingi Prabowo Subianto.
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres," sebutnya.
"Pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," sambung Hinca .
Selain itu, Hinca juga sempat menyinggung soal gugatan baru 141/PUU-XXI/2023 yang masih berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Gugatan itu menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga:
- Blizzard Hadirkan Tank Hero Baru untuk Overwatch 2 Bernama Mauga
- Coldiac dan Jevin Julian Jadi Penampil Festival Musik Internasional di Taiwan
- Tudingan Ketua DPP PDIP Soal Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Neo Orde Baru, Ini Kata Didi Soekarno
- Apa itu Human Capital? Simak Pengertian, Fungsi Beserta Jenis-Jenisnya
Menurutnya, bila sudah diputus, perkara itu akan berlaku pada 2029. Artinya tidak akan mengganggu jalur Gibran untuk maju sebagai Cawapres Prabowo.
"Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang di daftarkan beberapa hari lalu di MK, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029, dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon," kata Hinca.