Kenya Akan Menjadi Negara Pertama yang Mengembangkan Regulasi Mata Uang Kripto

JAKARTA - Komite Departemen Keuangan dan Perencanaan Nasional Majelis Nasional telah memerintahkan Asosiasi Blockchain Kenya (BAK), untuk menyusun rancangan pertama "apa yang bisa menjadi undang-undang penyedia layanan aset virtual."

Pada 31 Oktober, Komite Keuangan dan Perencanaan Nasional  Kenya mengundang perwakilan BAK untuk mendiskusikan regulasi aset digital. Direktur hukum dan kebijakan BAK, Allan Kakai, membagikan rincian pertemuan tersebut dengan media lokal, Mariblock.

"Pada dasarnya, kami memberi tahu parlemen: 'Lihat, Kenya selalu membranding dirinya sebagai Savannah Silicon; kami berada di peringkat tiga teratas untuk volume aset digital di Afrika, dan jika kami tidak mengembangkan kerangka lisensi dan regulasi yang jelas, Nigeria, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Mauritius akan mengambil alih, dan aliran modal yang seharusnya masuk ke Kenya akan beralih ke tempat lain," kata Kakai.

Sebagai tanggapan, komite memberikan waktu dua bulan kepada BAK untuk menyusun rancangan undang-undang terkait cryptocurrency. Pesan dalam akun resmi komite X (sebelumnya Twitter) hanya mencatat bahwa mereka "mendorong Asosiasi untuk melakukan edukasi publik yang kuat tentang perdagangan cryptocurrency untuk memecahkan misteri di sekitarnya."

Pada bulan September 2023, Kenya memperkenalkan Undang-Undang Keuangan 2023, yang mencakup persyaratan bagi bursa cryptocurrency untuk menahan 3% "dari nilai transfer atau pertukaran aset digital."

BAK, yang anggotanya belum berhasil meyakinkan para pembuat kebijakan untuk tidak mengesahkan pajak kripto ini dalam pertemuan pada bulan Mei, mengajukan keluhan terhadapnya ke Mahkamah Tinggi Kenya.

Otoritas Kenya mengambil sikap tegas terhadap proyek ID digital kontroversial Worldcoin, yang didirikan oleh Sam Altman, CEO OpenAI. Sebuah komite parlemen dalam pemerintahan Kenya merekomendasikan agar regulator menutup operasi proyek ini di negara tersebut, dengan alasan kekhawatiran pengumpulan data pribadi